Kubu Gus Yaqut Bantah Isu Aliran Uang 1 Juta Dolar AS untuk Kondisikan Pansus Haji DPR
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, membantah terkait penyediaan uang pelicin sebesar 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Pihak Gus Yaqut menegaskan tidak pernah memberi arahan maupun menerima dana yang dikaitkan dengan upaya memengaruhi proses di Pansus Haji 2024, sebagaimana ramai dalam pemberitaan beberapa hari terakhir.
Hal itu disampaikan melalui Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas, Dr Dodi S Abdulkadir, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dodi menegaskan bahwa klaim pihak tertentu yang menyebut adanya perintah dari Gus Yaqut untuk kepentingan Pansus Haji tidak sesuai fakta.
“Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Gus Yaqut dan tidak pernah ada pemberian uang dari Gus Yaqut baik secara langsung maupun melalui perantara,” jelas Dodi, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ia menilai isu dugaan uang pelicin tersebut perlu diluruskan karena sejumlah pemberitaan dinilai tidak akurat. Bahkan, menurutnya, sebagian informasi cenderung menggiring opini publik yang keliru untuk mendukung narasi penetapan tersangka tanpa didukung bukti material yang cukup.
Dodi menyebut pembentukan opini publik terlihat dipercepat, padahal dalam hukum pidana setiap tuduhan harus berbasis fakta yang dapat diuji.
“Gus Yaqut justru sejak awal ingin kasus ini bisa terang benderang. Makanya Gus Yaqut pernah proaktif bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya pemberian dana tersebut. Namun faktanya, pihak-pihak itu justru tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi,” tandas Dodi.
Lebih jauh, Dodi menduga ada skenario tertentu di balik perkara yang menyeret kliennya, termasuk kemungkinan untuk menutupi praktik mafia dalam penyelenggaraan haji.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna mengungkap pola penyimpangan yang sebenarnya.
“Jika aparat penegak hukum sungguh ingin menelusuri perkara ini, bongkarlah aliran uang (follow the money) dan pola penyimpangannya,” pinta Dodi.
Menurutnya, pengungkapan praktik tersebut bukan hal sulit jika aparat menelusuri data jemaah yang berangkat, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat, serta pejabat teknis yang diduga melanggar prosedur.
Load more