News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Isi RUU HAM, Wamenham: RUU Beri Jaminan Perlindungan Hukum

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto beberkan sejumlah poin krusial yang termuat dalam draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
Jumat, 17 April 2026 - 18:29 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto beberkan bahwa sejumlah poin krusial yang termuat dalam draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). 

Perubahan regulasi ini disebutnya membawa pergeseran paradigma yang sangat fundamental untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini sejalan dengan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta agar rancangan tersebut segera disahkan menjadi undang-undang baru.

Bahkan kata dia, bahwa salah satu kebaruan utama dalam RUU tersebut adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang tegas bagi para pembela HAM (Human Rights Defenders). 

Ia menekankan bahwa regulasi baru ini akan melindungi pihak-pihak yang memperjuangkan HAM dari ancaman kriminalisasi.

"Tentang pemajuan penegakan HAM dan tidak hanya mengakui, RUU ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum yang tegas, termasuk bahwa pembela HAM tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata atas aktivitas pembelaannya yang dilakukan secara damai," ujar Mugiyanto kepada wartawan pada Jumat (17/4/2026).

Wamenham menegaskan bahwa pendefinisian pembela HAM dalam undang-undang nantinya tidak akan terpaku pada identitas profesi atau kelompok aktivis tertentu saja, melainkan berfokus pada esensi tindakannya. 

Pihaknya menetapkan syarat mutlak bahwa operasi pembelaan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara damai. 

Hal ini untuk mencegah kelompok separatis atau bersenjata mengeklaim diri mereka sebagai pembela HAM. 

Jurnalis, masyarakat sipil, hingga individu di dalam pemerintahan pun dapat dikategorikan sebagai pembela HAM selama tindakannya memenuhi prinsip tersebut.

Selain perlindungan hukum, RUU HAM yang baru juga memperkenalkan konsep partisipasi bermakna (meaningful participation) serta pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Mugiyanto, kehadiran dana abadi ini merupakan bentuk komitmen jangka panjang negara, mirip dengan skema perlindungan saksi dan korban yang sudah ada.

"Secara umum mungkin bisa disimpulkan ini terjadi pergeseran yang fundamental. Kalau Undang-Undang 39 itu pendekatannya deklaratif, norma-norma, menuju yang lebih sistemik. Kemudian terjadi pergeseran dari reaktif menuju preventif, serta dari state sentris menuju pendekatan yang melibatkan aktor-aktor di luar negara, termasuk masyarakat sipil dan pelaku usaha," jelas Mugiyanto.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral