Feri Amsari Bakal Dipenjara? Polisi Selidiki Laporan Kritik Swasembada Pangan
Polda Metro Jaya mengaku telah menerima pelayangan laporan yang dilakukan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari buntut pernyataannya soal pencapaian pemerintah dalam hal swasembada pangan adalah suatu kebohongan publik.
Sabtu, 18 April 2026 - 00:00 WIB
Sumber :
- ILC
Atas perbuatannya, Feri dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 UU 1/2023 dan Atau Pasal 264 KUHP.(ars/raa)
Load more