Pigai Buka Suara Soal Feri Amsari Dipolisikan, Duga Ada Skenario Pojokkan Pemerintah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai angkat suara perihal gelombang pelaporan terhadap akademisi yang melontarkan kritik ke pemerintah, salah satunya soal Feri Amsari yang dipolisikan.
Pigai menilai langkah mempidanakan kritik justru tidak perlu, bahkan berpotensi memberi kesan pemerintah antikritik.
Ia menyebut laporan terhadap Feri Amsari terkait kritik swasembada pangan, maupun Ubaedillah Badrun soal pernyataan “Prabowo Gibran Beban Bangsa”, tidak semestinya dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, kritik adalah hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak bisa dipidana.
“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” tegas Pigai, Sabtu (18/4/2026).
Ia bahkan menilai, respons terhadap kritik tidak perlu berlebihan.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelasnya.
Pigai mengingatkan, kritik hanya bisa diproses hukum jika mengandung unsur penghasutan menuju makar, serangan ad hominem, atau menyasar isu suku, ras, dan agama. Di luar itu, kritik tetap berada dalam koridor demokrasi.
Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih sebatas kritik umum terhadap kebijakan publik, bukan pelanggaran hukum.
Lebih jauh, Pigai justru mencium adanya “aroma lain” di balik maraknya pelaporan terhadap pengamat.
“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi,” ujarnya.
Pigai menegaskan, dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban menjawab kritik tersebut. Oleh karena itu, kritik harus dipandang sebagai kontrol sosial, bukan ancaman.
Ia pun mengajak semua pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat dan tidak mudah menyeret perbedaan pendapat ke ranah hukum.
“Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” pungkas Pigai.
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/4/2026) terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 April 2026 pukul 11.24 WIB.
Pelayangan laporan ini dilakukan akibat pelapor selaku korban mengetahui adanya pernyataan yang di lontarkan oleh Feri Amsari bahwa pencapaian pemerintah dalam hal sembada pangan adalah suaru kebohongan publik.
Pernyataan ini juga disebarluaskan ke beberapa media sosial, termasuk Instagram pribadi terlapor.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan,“ kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Itho menerangkan, pernyataan Feri Amsari itu menghasut dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia.
“Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Itho menerangkan, faktanya dari data Kementerian Pertanian, berdasarkan tahun 2025 sampai 2026 ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian.
“Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani gitu,” terangnya.
Dalam pelayangan laporan ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial TikTok dan beberapa video yang menyebarkan pernyataan Feri. Selain itu juga diserahkan perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS.
Atas perbuatannya, Feri dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 264 KUHP. (rpi/iwh)
Load more