News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pigai Buka Suara Soal Feri Amsari Dipolisikan, Duga Ada Skenario Pojokkan Pemerintah

MenHAM RI, Natalius Pigai angkat suara perihal pelaporan terhadap akademisi yang lontarkan kritik ke pemerintah, salah satunya soal Feri Amsari yang dipolisikan
Sabtu, 18 April 2026 - 17:12 WIB
Menteri HAM, Natalius Pigai.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai angkat suara perihal gelombang pelaporan terhadap akademisi yang melontarkan kritik ke pemerintah, salah satunya soal Feri Amsari yang dipolisikan.

Pigai menilai langkah mempidanakan kritik justru tidak perlu, bahkan berpotensi memberi kesan pemerintah antikritik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut laporan terhadap Feri Amsari terkait kritik swasembada pangan, maupun Ubaedillah Badrun soal pernyataan “Prabowo Gibran Beban Bangsa”, tidak semestinya dibawa ke ranah hukum.

Menurutnya, kritik adalah hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak bisa dipidana.

“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” tegas Pigai, Sabtu (18/4/2026).

Ia bahkan menilai, respons terhadap kritik tidak perlu berlebihan.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelasnya.

Pigai mengingatkan, kritik hanya bisa diproses hukum jika mengandung unsur penghasutan menuju makar, serangan ad hominem, atau menyasar isu suku, ras, dan agama. Di luar itu, kritik tetap berada dalam koridor demokrasi.

Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih sebatas kritik umum terhadap kebijakan publik, bukan pelanggaran hukum.

Lebih jauh, Pigai justru mencium adanya “aroma lain” di balik maraknya pelaporan terhadap pengamat.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi,” ujarnya.

Pigai menegaskan, dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban menjawab kritik tersebut. Oleh karena itu, kritik harus dipandang sebagai kontrol sosial, bukan ancaman.

Ia pun mengajak semua pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat dan tidak mudah menyeret perbedaan pendapat ke ranah hukum.

“Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” pungkas Pigai.

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/4/2026) terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 April 2026 pukul 11.24 WIB.

Pelayangan laporan ini dilakukan akibat pelapor selaku korban mengetahui adanya pernyataan yang di lontarkan oleh Feri Amsari bahwa pencapaian pemerintah dalam hal sembada pangan adalah suaru kebohongan publik. 

Pernyataan ini juga disebarluaskan ke beberapa media sosial, termasuk Instagram pribadi terlapor.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan,“ kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, Itho menerangkan, pernyataan Feri Amsari itu menghasut dan  dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. 

“Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Itho menerangkan, faktanya dari data Kementerian Pertanian, berdasarkan tahun 2025 sampai 2026 ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. 

“Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani gitu,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelayangan laporan ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial TikTok dan beberapa video yang menyebarkan pernyataan Feri. Selain itu juga diserahkan perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS.

Atas perbuatannya, Feri dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 264 KUHP. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendagri Tito Karnavian Buka Festival Fulan Fehan IV di NTT, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Mendagri Tito Karnavian Buka Festival Fulan Fehan IV di NTT, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka gelaran Festival Fulan Fehan IV yang berlangsung di Desa Dirun, Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (27/6). 
Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung, Motif Utama Hajar Korban Terungkap

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung, Motif Utama Hajar Korban Terungkap

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap motif pria inisial FP, pelaku penganiayaan pada caddy golf di Tangerang karena cemburu.
Detik-detik Via Vallen Terjatuh di Tangga Sambil Gendong Bayinya Terekam CCTV, Begini Kondisi Terbaru Sang Pedangdut

Detik-detik Via Vallen Terjatuh di Tangga Sambil Gendong Bayinya Terekam CCTV, Begini Kondisi Terbaru Sang Pedangdut

Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut Via Vallen. Istri Chevra Yolandi itu mengalami insiden terjatuh saat sedang menggendong sang buah hati.
Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Dukungan terhadap program MBG menggema di Probolinggo. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pangan Bergizi Probolinggo Raya menggelar aksi damai
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang akan menyajikan tiga pertandingan termasuk duel Timnas Voli Indonesia vs India di babak semifinal.
Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral