Usai Publik Berbondong-bondong Ancam Boikot, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar
- YouTube/DennySumargo
tvOnenews.com - Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Gelombang reaksi keras dari masyarakat pun tak terbendung, terutama setelah munculnya kabar bahwa dana tersebut diduga diselewengkan oleh oknum internal bank.
Publik berbondong-bondong menyerbu media sosial Bank Negara Indonesia (BNI), menyuarakan kekecewaan mereka.
Tidak sedikit yang bahkan mengancam akan melakukan boikot hingga menarik seluruh dana dari bank tersebut sebagai bentuk protes atas kasus yang dinilai mencederai kepercayaan nasabah.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Menanggapi polemik yang semakin meluas, pihak BNI akhirnya buka suara.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan bahwa bank akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami nasabah.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal BNI.
Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum individu di luar sistem resmi perbankan.
Produk investasi yang digunakan dalam kasus ini, yakni “Deposito Investment”, disebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut merupakan penyimpangan pribadi yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, BNI tetap menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab.
Hingga saat ini, pihak bank telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar sebagai tahap awal.
Sisa dana yang belum dikembalikan dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat, tepatnya dalam pekan yang sama sesuai dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Proses pengembalian ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara pihak bank dan nasabah.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, juga turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap produk perbankan berasal dari kanal yang sah dan dapat diverifikasi.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih berhati-hati, terutama jika menemukan penawaran dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap keabsahan produk keuangan sebelum melakukan transaksi.
BNI sendiri menyarankan nasabah untuk memanfaatkan layanan resmi seperti website, aplikasi, call center, maupun kantor cabang terdekat guna memastikan keamanan transaksi.
Di sisi lain, pihak BNI mengakui bahwa mereka juga mengalami kerugian dalam kasus ini.
Namun demikian, mereka tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik sebagai lembaga keuangan yang telah melayani masyarakat sejak 1946.
Banyak pihak kini menantikan realisasi janji tersebut sebagai bentuk tanggung jawab nyata terhadap nasabah yang dirugikan. (adk)
Load more