Modus Berlibur, WNA Hongkong Bawa 10,8 Kilogram Narkoba
Tangerang, tvOnenews.com - Seorang wanita warga negara Hong Kong ditangkap petugas gabungan kepolisian dan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah kedapatan membawa narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.
Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri.Â
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketamin yang dikemas dalam sejumlah plastik dan diselipkan di dalam koper milik pelaku. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan wisatawan asing sebagai kurir untuk menyelundupkan Narkoba ke Indonesia. Dugaan tersebut diperkuat oleh pola perjalanan pelaku sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam penyelundupan ini adalah menyembunyikan narkotika di dalam koper penumpang.Â
Barang bawaan kemudian diperiksa melalui sistem pengawasan dan pemeriksaan Bea Cukai hingga akhirnya ditemukan narkotika yang diduga akan diedarkan di Indonesia.
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival dengan tujuan yang tercatat sebagai perjalanan wisata.Â
Namun, aparat menduga kedatangannya berkaitan dengan upaya penyelundupan narkotika lintas negara.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat serta tujuan pengiriman narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.