Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Sebelum diketok, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira memaparkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU PSdK.
Ia menyebut pembahasan dilakukan intensif sejak awal April 2026 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga LPSK.
"Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) membahas DIM yang bersifat redaksional yang ditugaskan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Selanjutnya, dalam Raker Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang dan telah disetujui dalam rapat kerja," ujar Andreas dalam Rapat Paripurna.
Ia menjelaskan beleid tersebut terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang memperluas cakupan perlindungan dalam proses peradilan pidana.
Tak hanya saksi dan korban, aturan ini juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan hingga ahli yang kerap menghadapi ancaman.
"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi oleh negara jika pelaku tidak mampu mengganti kerugian korban secara penuh.
Kompensasi diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme hingga kekerasan seksual.
Tak hanya itu, aturan anyar ini turut memperkenalkan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
LPSK juga diberi kewenangan membentuk Satgasus guna memperkuat perlindungan bagi para pihak terkait.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat langsung meminta persetujuan fraksi.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PDSK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?," tanya Puan yang langsung dijawab serempak “setuju” oleh peserta rapat. (rpi/nsi)
Load more