News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU PPRT Disahkan, Dasco: Jaminan Sosial hingga Pensiun Pekerja Rumah Tangga Diatur Lewat PP

UU PPRT resmi disahkan. Dasco sebut jaminan sosial dan pensiun PRT akan diatur dalam PP sebagai aturan turunan.
Selasa, 21 April 2026 - 16:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

 

Jakarta, tvOnenews.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa sejumlah poin penting dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum diatur secara rinci dan akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini menegaskan bahwa meski UU PPRT telah disahkan, implementasi teknis di lapangan masih menunggu aturan turunan, khususnya terkait jaminan sosial hingga kemungkinan skema pensiun bagi pekerja rumah tangga (PRT).

“Itu nanti ada PP-nya, diatur lebih lanjut di PP,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Jaminan Sosial dan Pensiun Masih Tahap Pengaturan

Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa aspek jaminan sosial, termasuk peluang adanya jaminan pensiun bagi PRT, belum diatur secara detail dalam undang-undang.

Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap usulan dan akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Peraturan Pemerintah.

“Untuk pensiun, nanti kita coba usulkan dan akan diatur lebih lanjut dalam PP,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah dan DPR masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan perlindungan sosial bagi PRT dapat berjalan optimal melalui regulasi turunan.

Sanksi Pidana Tidak Diatur Ulang

Terkait tidak adanya pengaturan detail soal sanksi pidana dalam UU PPRT, Dasco menegaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercakup dalam hukum pidana yang berlaku saat ini.

Ia menilai tidak perlu ada pengulangan aturan pidana dalam undang-undang tersebut.

“Ketentuan pidana sudah ada. Mana yang masuk pidana dan tidak, itu sudah diatur, jadi tidak perlu diulang lagi,” jelasnya.

Hak PRT Termasuk Jaminan Sosial

Dalam UU PPRT, pekerja rumah tangga memiliki sejumlah hak yang dijamin negara, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), yang menjadi bagian dari total 14 hak PRT dalam undang-undang tersebut, yakni:

  • Hak atas jaminan sosial kesehatan

  • Hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan

Kedua jenis jaminan ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Skema Pembayaran Iuran Jaminan Sosial

UU PPRT juga mengatur mekanisme pembiayaan iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, yang dibedakan berdasarkan kategori penerima.

1. PRT sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

2. PRT non-PBI:
Iuran jaminan sosial kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

3. Jaminan sosial ketenagakerjaan:
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) hingga ayat (4) UU PPRT.

Aturan Teknis Menunggu Peraturan Pemerintah

Meski kerangka dasar telah diatur dalam undang-undang, rincian lebih lanjut mengenai mekanisme iuran, skema perlindungan, hingga implementasi di lapangan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini menjadikan PP sebagai instrumen penting dalam memastikan UU PPRT dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dengan disahkannya UU ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana pemerintah merumuskan aturan turunan yang mampu menjawab kebutuhan PRT, termasuk kepastian jaminan sosial dan potensi perlindungan jangka panjang seperti pensiun. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru, Timnas Putri Indonesia Harus Turun Peringkat

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru, Timnas Putri Indonesia Harus Turun Peringkat

FIFA resmi rilis peringkat terbaru, Timnas Putri Indonesia turun ke posisi 106 dunia dengan 1.175,97 poin. Spanyol masih kokoh di puncak dengan 2.083,09 poin.
Seskab Teddy Bocorkan Pembahasan Pertemuan Luhut dengan Presiden Prabowo: Soal Skenario Kebijakan

Seskab Teddy Bocorkan Pembahasan Pertemuan Luhut dengan Presiden Prabowo: Soal Skenario Kebijakan

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Sontak, hal
Reaksi Warga Depok usai KDM Umumkan Nikah di KUA Difasilitasi Mobil Listrik, Gen Z Berbondong-bondong Berkomentar

Reaksi Warga Depok usai KDM Umumkan Nikah di KUA Difasilitasi Mobil Listrik, Gen Z Berbondong-bondong Berkomentar

Reaksi warga Depok usai Dedi Mulyadi umumkan bahwa menikah di KUA kini difasilitasi mobil listrik, Gen Z berbondong-bondong banjiri kolomkomentar.
Reaksi Fans saat Tahu Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks, Megawati Hangestri Menyusul?

Reaksi Fans saat Tahu Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks, Megawati Hangestri Menyusul?

Red Sparks memperpanjang kontrak Yeum Hye-seon dan Lee Seon-woo langsung memicu beragam reaksi dari fans, termasuk harapan besar agar Megawati Hangestri nyusul.
Terobosan Gubernur Dedi Mulyadi saat Harga Elpiji Nonsubdi Makin Mahal, Sarankan Pakai Energi Alternatif

Terobosan Gubernur Dedi Mulyadi saat Harga Elpiji Nonsubdi Makin Mahal, Sarankan Pakai Energi Alternatif

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengajak masyarakat Jabar menggunakan biogas sebagai energi alternatif mengatasi fenomena harga gas LPG nonsubsidi naik.
Seskab Teddy Jawab Reaksi Publik Terkait Perayaan Hari Lahirnya: Pengingat untuk Terus Menjaga Sikap dan Tanggungjawab

Seskab Teddy Jawab Reaksi Publik Terkait Perayaan Hari Lahirnya: Pengingat untuk Terus Menjaga Sikap dan Tanggungjawab

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya turut merespons perbincangan publik terkait sejunlah video yang beredar mengenai perayaan hari ulang tahunnya ke-37 saat tengah mendampingi Presiden Ri, Prabowo Subianto di Paris, Perancis.

Trending

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Kawasan wisata Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Bandung menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang membuka peluang bagi penerapan dwi kewarganegaraan terbatas. Regulas
Singgung Para Pemain Timnas Indonesia, Jurnalis Belanda Marah Besar Eks Feyenoord Dukung NAC Breda

Singgung Para Pemain Timnas Indonesia, Jurnalis Belanda Marah Besar Eks Feyenoord Dukung NAC Breda

Jurnalis Belanda marah besar eks Feyenoord mendukung NAC Breda soal kasus skandal paspor. Hal ini telah merugikan banyak pihak termasuk para pemain Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Bagas, siswa SD di Sukabumi yang semangat berjuang melawan kanker darah. Seperti apa kish inspiratifnya? Simak!
Megawati Hangestri 'Hanya Bisa' Gabung Tiga Klub Ini Jika Kembali Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027, Salah Satunya Red Sparks

Megawati Hangestri 'Hanya Bisa' Gabung Tiga Klub Ini Jika Kembali Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027, Salah Satunya Red Sparks

Megawati Hangestri dikabarkan kemungkinan besar hanya bisa bergabung bersama tiga klub yang tersisa sebagai pemain kuota Asia yang baru, jika dirinya resmi kembali bermain di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral