UU PPRT Disahkan, Dasco: Jaminan Sosial hingga Pensiun Pekerja Rumah Tangga Diatur Lewat PP
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa sejumlah poin penting dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum diatur secara rinci dan akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pernyataan ini menegaskan bahwa meski UU PPRT telah disahkan, implementasi teknis di lapangan masih menunggu aturan turunan, khususnya terkait jaminan sosial hingga kemungkinan skema pensiun bagi pekerja rumah tangga (PRT).
“Itu nanti ada PP-nya, diatur lebih lanjut di PP,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Jaminan Sosial dan Pensiun Masih Tahap Pengaturan
Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa aspek jaminan sosial, termasuk peluang adanya jaminan pensiun bagi PRT, belum diatur secara detail dalam undang-undang.
Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap usulan dan akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Peraturan Pemerintah.
“Untuk pensiun, nanti kita coba usulkan dan akan diatur lebih lanjut dalam PP,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan perlindungan sosial bagi PRT dapat berjalan optimal melalui regulasi turunan.
Sanksi Pidana Tidak Diatur Ulang
Terkait tidak adanya pengaturan detail soal sanksi pidana dalam UU PPRT, Dasco menegaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercakup dalam hukum pidana yang berlaku saat ini.
Ia menilai tidak perlu ada pengulangan aturan pidana dalam undang-undang tersebut.
“Ketentuan pidana sudah ada. Mana yang masuk pidana dan tidak, itu sudah diatur, jadi tidak perlu diulang lagi,” jelasnya.
Hak PRT Termasuk Jaminan Sosial
Dalam UU PPRT, pekerja rumah tangga memiliki sejumlah hak yang dijamin negara, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), yang menjadi bagian dari total 14 hak PRT dalam undang-undang tersebut, yakni:
-
Hak atas jaminan sosial kesehatan
-
Hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan
Kedua jenis jaminan ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Skema Pembayaran Iuran Jaminan Sosial
UU PPRT juga mengatur mekanisme pembiayaan iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, yang dibedakan berdasarkan kategori penerima.
1. PRT sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2. PRT non-PBI:
Iuran jaminan sosial kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
3. Jaminan sosial ketenagakerjaan:
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) hingga ayat (4) UU PPRT.
Aturan Teknis Menunggu Peraturan Pemerintah
Meski kerangka dasar telah diatur dalam undang-undang, rincian lebih lanjut mengenai mekanisme iuran, skema perlindungan, hingga implementasi di lapangan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Hal ini menjadikan PP sebagai instrumen penting dalam memastikan UU PPRT dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dengan disahkannya UU ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana pemerintah merumuskan aturan turunan yang mampu menjawab kebutuhan PRT, termasuk kepastian jaminan sosial dan potensi perlindungan jangka panjang seperti pensiun. (nsp)
Load more