Mantan Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) kembali mangkir dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fitri semestinya dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin (15/6/2026). Namun KPK tak mendapatkan konfirmasi kehadiran yang bersangkutan hingga sore hari.
Adapun Fitri merupakan mantan staf ahli Heri yang merupakan tersangka di kasus tersebut.
"Sampai dengan sore ini, Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, bahwa keterangan Fitri sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami aliran uang dalam kasus ini. Namun ia justru tak mengindahkan pemanggilan KPK.
Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua kalinya. Tetapi Fitri kembali tidak hadir. Sehingga KPK mempertimbangkan upaya paksa bila pemanggilan selanjutnya ia tidak kooperatif.
"Nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa). Tentu penyidik nanti akan mempertimbangkan sikap kooperatif atau tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," tegas Budi.
Sejatinya Fitri diperiksa sejak 9 hingga 11 Juni 2026. Namun saat itu ia bersama dengan sembilan saksi lainnya mangkir dari pemeriksaan KPK.
Adapun ke sepuluh saksi tersebut di antaranya, Heri Gunakan (HG) selaku Anggota DPR Komisi XI, Kartini Buchari (KB) yang merupakan istri dari Heri, Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan; dan Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi.
Muhammad Baden Solehudin (MBS), Ponidin (PDN), Eka Kartika (EK), Tuti Sutinah (TS), Herry Lingga (HL), dan Dede Ade Standi (DAS). Mereka merupakan pihak swasta.
Budi menjelaskan, untuk Istri Heri, KPK telah melakukan pemanggilan kedua. Ia meminta agar yang bersangkutan kooperatif.
Untuk Heri dan delapan saksi lainnya lembaga anti rasuah ini akan dilakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua.
"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif," tegas Budi.(aha/raa)
Load more