News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isi UU PPRT yang Resmi Disahkan DPR, Larangan Potong Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur Tegas

UU PPRT resmi disahkan DPR. Aturan larangan potong upah, hak pekerja rumah tangga, hingga sanksi P3RT kini diatur tegas dalam regulasi terbaru.
Selasa, 21 April 2026 - 17:40 WIB
Rapat Baleg DPR soal RUU PPRT digelar via Zoom pada Kamis (28/8/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com.Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia. DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Momentum pengesahan UU PPRT ini disambut antusias oleh komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir langsung di balkon ruang sidang. Sorak tepuk tangan terdengar saat pimpinan sidang mengetuk palu, menandai lahirnya regulasi yang telah lama dinantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang mengatur hubungan kerja, perlindungan hak, serta kewajiban berbagai pihak, termasuk pemberi kerja dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.

Larangan Tegas P3RT dalam UU PPRT

Salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah aturan tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam regulasi ini, P3RT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dalam menjalankan operasionalnya.

Lebih dari itu, UU PPRT secara jelas melarang praktik-praktik yang selama ini kerap merugikan pekerja rumah tangga.

Dalam Pasal 28, disebutkan bahwa P3RT dilarang:

  • Memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada PRT

  • Menahan dokumen pribadi asli milik pekerja

  • Menghalangi akses komunikasi PRT

  • Menempatkan PRT ke lembaga atau badan usaha non-perseorangan

  • Memaksa PRT tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir

Aturan ini menjadi langkah tegas negara untuk menghentikan praktik eksploitasi yang sebelumnya sering terjadi di sektor informal.

Tak hanya larangan, UU PPRT juga menetapkan sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Hak PRT Kini Diatur Lebih Lengkap

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum kuat. Dalam Pasal 15, berbagai hak dasar PRT dijamin secara eksplisit.

Beberapa hak utama yang diatur dalam UU PPRT antara lain:

  • Hak menjalankan ibadah sesuai agama

  • Waktu kerja yang manusiawi

  • Waktu istirahat dan cuti

  • Upah sesuai kesepakatan kerja

  • Tunjangan hari raya (THR)

  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

  • Akses bantuan sosial dari pemerintah

  • Makanan sehat dan akomodasi layak

  • Lingkungan kerja aman dan sehat

Selain itu, PRT juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak memenuhi perjanjian.

Ketentuan mengenai upah dan THR dalam UU PPRT juga harus disepakati bersama dalam perjanjian kerja, termasuk waktu pembayaran dan besarannya yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Diatur Jelas

UU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mekanisme penyelesaian konflik antara pekerja, pemberi kerja, dan P3RT.

Dalam Pasal 31 dan 32, penyelesaian perselisihan dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah hingga mediasi.

Tahapan penyelesaian:

  1. Musyawarah mufakat

    • Dilakukan maksimal 7 hari sejak permintaan diajukan

  2. Mediasi tingkat lingkungan

    • Melibatkan ketua RT/RW setempat

  3. Mediasi formal

    • Melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan

Mediator wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu paling lama 7 hari sejak laporan diterima. Sistem ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang lebih kompleks.

Disahkan di Paripurna, Disambut Antusias

Pengesahan UU PPRT berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dalam rapat paripurna DPR RI. Suasana sidang sempat riuh dengan dukungan dari komunitas pekerja rumah tangga yang hadir.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyapa langsung para perwakilan komunitas PRT yang berada di balkon, menyebut mereka sebagai “fraksi balkon” yang turut berbahagia atas pengesahan UU tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengesahan UU PPRT ini menjadi jawaban atas penantian panjang regulasi yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga—sektor yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.

Dengan adanya UU PPRT, negara kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PM Anutin Bawa Medali, Sebut Prabowo Ikon Militer yang Sangat Dihormati di Thailand

PM Anutin Bawa Medali, Sebut Prabowo Ikon Militer yang Sangat Dihormati di Thailand

Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul mengungkapkan, para jenderal Angkatan Darat Thailand ingin memberikan medali kehormatan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan atas kiprah dan reputasinya di dunia militer.
Suporter Berbondong-bondong Tinggalkan Stadion Pakansari Usai Vietnam Cek Gol Ketiga Atas Timnas Indonesia

Suporter Berbondong-bondong Tinggalkan Stadion Pakansari Usai Vietnam Cek Gol Ketiga Atas Timnas Indonesia

Timnas Indonesia tengah berhadapan menghadapi Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Laga ini berlangsung di Stadion Gelora Pakansari, Bogor pada Senin (3/8/2026) malam WIB
Tingkatkan Kepatuan PKB dan SWDKLLJ Lingkup ASN, Jasa Raharja Gandeng Kemen PAN RB

Tingkatkan Kepatuan PKB dan SWDKLLJ Lingkup ASN, Jasa Raharja Gandeng Kemen PAN RB

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) terus berupaya meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PM Thailand Anutin Tawarkan Prabowo 36 Rantis Amfibi untuk Marinir TNI

PM Thailand Anutin Tawarkan Prabowo 36 Rantis Amfibi untuk Marinir TNI

PM Anutin Charnvirakul menyatakan Thailand siap memperluas kerja sama industri pertahanan dengan menawarkan kendaraan tempur amfibi ATAV kepada Indonesia.
Jelang Peringatan PEPERA, Warga Jayapura Diimbau Jaga Kondisi Kamtibmas

Jelang Peringatan PEPERA, Warga Jayapura Diimbau Jaga Kondisi Kamtibmas

Masyarakat Papua khususnya di Jayapura diimbau menjaga keamanan, ketertiban dan persatuan dalam momentum peringatan PEPERA ke-57 pada 3-15 Agustus 2026.
Tatap Semifinal Piala Presiden 2026, Adam Alis: Persib Siap Tantang Persija

Tatap Semifinal Piala Presiden 2026, Adam Alis: Persib Siap Tantang Persija

Gelandang Persib Bandung, Adam Alis, menegaskan kesiapannya menghadapi Persija Jakarta. Duel kedua tim akan tersaji di semifinal Piala Presiden 2026.

Trending

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link video viral “Yank Wes Yank” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelajar SMK muncul memberi klarifikasi dan meminta maaf tersebarnya
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Kronologi Nelayan Batang Dua Ternate yang Menghilang Hampir Sebulan dan Ditemukan Selamat, Videonya Viral di Medsos

Kronologi Nelayan Batang Dua Ternate yang Menghilang Hampir Sebulan dan Ditemukan Selamat, Videonya Viral di Medsos

Viral di medsos X, ada nelayan itu dari Desa Bido, Kec. Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara. Ia diselematkan oleh Kapal LNG Berbendera Prancis.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
Selengkapnya

Viral