News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isi UU PPRT yang Resmi Disahkan DPR, Larangan Potong Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur Tegas

UU PPRT resmi disahkan DPR. Aturan larangan potong upah, hak pekerja rumah tangga, hingga sanksi P3RT kini diatur tegas dalam regulasi terbaru.
Selasa, 21 April 2026 - 17:40 WIB
Rapat Baleg DPR soal RUU PPRT digelar via Zoom pada Kamis (28/8/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com.Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia. DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Momentum pengesahan UU PPRT ini disambut antusias oleh komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir langsung di balkon ruang sidang. Sorak tepuk tangan terdengar saat pimpinan sidang mengetuk palu, menandai lahirnya regulasi yang telah lama dinantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang mengatur hubungan kerja, perlindungan hak, serta kewajiban berbagai pihak, termasuk pemberi kerja dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.

Larangan Tegas P3RT dalam UU PPRT

Salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah aturan tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam regulasi ini, P3RT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dalam menjalankan operasionalnya.

Lebih dari itu, UU PPRT secara jelas melarang praktik-praktik yang selama ini kerap merugikan pekerja rumah tangga.

Dalam Pasal 28, disebutkan bahwa P3RT dilarang:

  • Memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada PRT

  • Menahan dokumen pribadi asli milik pekerja

  • Menghalangi akses komunikasi PRT

  • Menempatkan PRT ke lembaga atau badan usaha non-perseorangan

  • Memaksa PRT tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir

Aturan ini menjadi langkah tegas negara untuk menghentikan praktik eksploitasi yang sebelumnya sering terjadi di sektor informal.

Tak hanya larangan, UU PPRT juga menetapkan sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Hak PRT Kini Diatur Lebih Lengkap

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum kuat. Dalam Pasal 15, berbagai hak dasar PRT dijamin secara eksplisit.

Beberapa hak utama yang diatur dalam UU PPRT antara lain:

  • Hak menjalankan ibadah sesuai agama

  • Waktu kerja yang manusiawi

  • Waktu istirahat dan cuti

  • Upah sesuai kesepakatan kerja

  • Tunjangan hari raya (THR)

  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

  • Akses bantuan sosial dari pemerintah

  • Makanan sehat dan akomodasi layak

  • Lingkungan kerja aman dan sehat

Selain itu, PRT juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak memenuhi perjanjian.

Ketentuan mengenai upah dan THR dalam UU PPRT juga harus disepakati bersama dalam perjanjian kerja, termasuk waktu pembayaran dan besarannya yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Diatur Jelas

UU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mekanisme penyelesaian konflik antara pekerja, pemberi kerja, dan P3RT.

Dalam Pasal 31 dan 32, penyelesaian perselisihan dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah hingga mediasi.

Tahapan penyelesaian:

  1. Musyawarah mufakat

    • Dilakukan maksimal 7 hari sejak permintaan diajukan

  2. Mediasi tingkat lingkungan

    • Melibatkan ketua RT/RW setempat

  3. Mediasi formal

    • Melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan

Mediator wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu paling lama 7 hari sejak laporan diterima. Sistem ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang lebih kompleks.

Disahkan di Paripurna, Disambut Antusias

Pengesahan UU PPRT berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dalam rapat paripurna DPR RI. Suasana sidang sempat riuh dengan dukungan dari komunitas pekerja rumah tangga yang hadir.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyapa langsung para perwakilan komunitas PRT yang berada di balkon, menyebut mereka sebagai “fraksi balkon” yang turut berbahagia atas pengesahan UU tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengesahan UU PPRT ini menjadi jawaban atas penantian panjang regulasi yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga—sektor yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.

Dengan adanya UU PPRT, negara kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, di mana ada sejumlah laga seru salah satunya ialah Argentina akan unjuk gigi dan Prancis melawan Senegal.
Viral! Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Kasatpol PP Jakarta Buka Suara

Viral! Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Kasatpol PP Jakarta Buka Suara

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria yang berenang di kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026).
Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Jika diperhatikan, ada banyak sekali pemain dari berbagai negara yang turun ke lapangan dengan mengenakan sepatu berwarna pink fuchsia.
Kronologi Pejabat Keuangan Pemkab Purwakarta Tewas dalam Kondisi Mengenaskan, Ditemukan Ada 4 Luka Tusuk

Kronologi Pejabat Keuangan Pemkab Purwakarta Tewas dalam Kondisi Mengenaskan, Ditemukan Ada 4 Luka Tusuk

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menjelaskan kronologi sementara terkait kasus kematian pejabat keuangan di Pemkab Purwakarta, Yogi Saleh.
Pemerintah Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Tunarungu, Kemenag Lakukan Standarisasi

Pemerintah Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Tunarungu, Kemenag Lakukan Standarisasi

Dirjen Bimas Islam Kemenag menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penyusunan kosa isyarat istilah keislaman dalam satu standar untuk disabilitas tunarungu.

Trending

Viral! Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Kasatpol PP Jakarta Buka Suara

Viral! Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Kasatpol PP Jakarta Buka Suara

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria yang berenang di kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026).
Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Jika diperhatikan, ada banyak sekali pemain dari berbagai negara yang turun ke lapangan dengan mengenakan sepatu berwarna pink fuchsia.
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, di mana ada sejumlah laga seru salah satunya ialah Argentina akan unjuk gigi dan Prancis melawan Senegal.
Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Satu unggahan Instagram pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner membuat sang istri, Jennifer Coppen mengamuk setelah sehari melaksanakan pernikahan di Bali.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam mulai curiga Timnas Indonesia akan kedatangan dua pemain naturalisasi baru. Ada yang dari Jerman dan dari Belanda. Siapakah calon pemain tersebut?
Selengkapnya

Viral