News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isi UU PPRT yang Resmi Disahkan DPR, Larangan Potong Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur Tegas

UU PPRT resmi disahkan DPR. Aturan larangan potong upah, hak pekerja rumah tangga, hingga sanksi P3RT kini diatur tegas dalam regulasi terbaru.
Selasa, 21 April 2026 - 17:40 WIB
Rapat Baleg DPR soal RUU PPRT digelar via Zoom pada Kamis (28/8/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com.Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia. DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Momentum pengesahan UU PPRT ini disambut antusias oleh komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir langsung di balkon ruang sidang. Sorak tepuk tangan terdengar saat pimpinan sidang mengetuk palu, menandai lahirnya regulasi yang telah lama dinantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang mengatur hubungan kerja, perlindungan hak, serta kewajiban berbagai pihak, termasuk pemberi kerja dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.

Larangan Tegas P3RT dalam UU PPRT

Salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah aturan tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam regulasi ini, P3RT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dalam menjalankan operasionalnya.

Lebih dari itu, UU PPRT secara jelas melarang praktik-praktik yang selama ini kerap merugikan pekerja rumah tangga.

Dalam Pasal 28, disebutkan bahwa P3RT dilarang:

  • Memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada PRT

  • Menahan dokumen pribadi asli milik pekerja

  • Menghalangi akses komunikasi PRT

  • Menempatkan PRT ke lembaga atau badan usaha non-perseorangan

  • Memaksa PRT tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir

Aturan ini menjadi langkah tegas negara untuk menghentikan praktik eksploitasi yang sebelumnya sering terjadi di sektor informal.

Tak hanya larangan, UU PPRT juga menetapkan sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Hak PRT Kini Diatur Lebih Lengkap

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum kuat. Dalam Pasal 15, berbagai hak dasar PRT dijamin secara eksplisit.

Beberapa hak utama yang diatur dalam UU PPRT antara lain:

  • Hak menjalankan ibadah sesuai agama

  • Waktu kerja yang manusiawi

  • Waktu istirahat dan cuti

  • Upah sesuai kesepakatan kerja

  • Tunjangan hari raya (THR)

  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

  • Akses bantuan sosial dari pemerintah

  • Makanan sehat dan akomodasi layak

  • Lingkungan kerja aman dan sehat

Selain itu, PRT juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak memenuhi perjanjian.

Ketentuan mengenai upah dan THR dalam UU PPRT juga harus disepakati bersama dalam perjanjian kerja, termasuk waktu pembayaran dan besarannya yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Diatur Jelas

UU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mekanisme penyelesaian konflik antara pekerja, pemberi kerja, dan P3RT.

Dalam Pasal 31 dan 32, penyelesaian perselisihan dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah hingga mediasi.

Tahapan penyelesaian:

  1. Musyawarah mufakat

    • Dilakukan maksimal 7 hari sejak permintaan diajukan

  2. Mediasi tingkat lingkungan

    • Melibatkan ketua RT/RW setempat

  3. Mediasi formal

    • Melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan

Mediator wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu paling lama 7 hari sejak laporan diterima. Sistem ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang lebih kompleks.

Disahkan di Paripurna, Disambut Antusias

Pengesahan UU PPRT berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dalam rapat paripurna DPR RI. Suasana sidang sempat riuh dengan dukungan dari komunitas pekerja rumah tangga yang hadir.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyapa langsung para perwakilan komunitas PRT yang berada di balkon, menyebut mereka sebagai “fraksi balkon” yang turut berbahagia atas pengesahan UU tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengesahan UU PPRT ini menjadi jawaban atas penantian panjang regulasi yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga—sektor yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.

Dengan adanya UU PPRT, negara kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai Hillstate Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri, Beri Ucapan Manis untuk Megatron Jelang KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri, Beri Ucapan Manis untuk Megatron Jelang KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate turut merayakan ulang tahun Megawati Hangestri. Pihak klub memberikan ucapan manis untuk pevoli berjuluk Megatron tersebut jelang tampil di KOVO Cup 2026.
7 Fakta Terbaru Jule Terseret Kasus Narkoba, Positif Tapi Tak Jadi Tersangka

7 Fakta Terbaru Jule Terseret Kasus Narkoba, Positif Tapi Tak Jadi Tersangka

Fakta-fakta Jule ditangkap polisi terkait vape etomidate, mulai dari barang bukti, hasil tes urine positif, kronologi kasus hingga keputusan rehabilitasi.
Rapor Lengkap Pemain Abroad Timnas Indonesia: Maarten Paes Cadangan Lagi, Justin Hubner Bersinar di Depan Nathan Tjoe-A-On

Rapor Lengkap Pemain Abroad Timnas Indonesia: Maarten Paes Cadangan Lagi, Justin Hubner Bersinar di Depan Nathan Tjoe-A-On

Para pemain Timnas Indonesia kembali berlaga pada Sabtu (19/9/2026) malam waktu setempat atau Minggu dini hari WIB. Namun, Maarten Paes kembali dicadangkan selagi Justin Hubner bersinar.
Ruang Bupati Bekasi hingga DPMD Tiba-Tiba Disegel, Diduga Dilakukan Pendukung Bakal Calon Kades Tak Lolos Seleksi

Ruang Bupati Bekasi hingga DPMD Tiba-Tiba Disegel, Diduga Dilakukan Pendukung Bakal Calon Kades Tak Lolos Seleksi

Ruang Bupati Bekasi hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tiba-tiba disegel. Ini penjelasan polisi.
Momen Haru Tiffany Young Nyanyikan Into The New World di Konser Edge of Calm Jakarta

Momen Haru Tiffany Young Nyanyikan Into The New World di Konser Edge of Calm Jakarta

Tiffany Young tutup konser Edge of Calm Tour Jakarta dengan Into the New World. Momen haru ini menjadi nostalgia 19 tahun perjalanan Tiffany bersama SNSD.
Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Polisi mengungkap detik-detik penangkapan artis atau selebgram Julia Prastini alias Jule di apartemen Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Trending

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Sejumlah wakil Indonesia dari berbagai cabang olahraga (cabor) akan unjuk gigi, mulai dari bulu tangkis hingga Timnas Voli Putri Indonesia yang akan tampil di babak perempat final.
Rayakan 10 Tahun Karier Solo Lewat Konser Edge of Calm, Tiffany Young: Jakarta Terbaik!

Rayakan 10 Tahun Karier Solo Lewat Konser Edge of Calm, Tiffany Young: Jakarta Terbaik!

Tiffany Young merayakan 10 tahun karier solonya lewat konser Edge of Calm Tour Jakarta. Simak momen haru, aksi panggung, hingga pujian untuk SONE Indonesia.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Polisi mengungkap detik-detik penangkapan artis atau selebgram Julia Prastini alias Jule di apartemen Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Selengkapnya

Viral