PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil, JALA PRT: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) tewas dan satu lainnya luka berat dalam insiden di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2026) malam.
Mirisnya, kejadian ini berlangsung dua hari usai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan.
Korban meninggal adalah D (15), anak di bawah umur, yang tewas setelah melompat dari lantai empat.
Sementara korban lainnya, R (26), mengalami luka berat dan kini dirawat intensif di RSAL Dr. Mintohardjo.
Fakta bahwa korban masih anak memperkuat dugaan adanya eksploitasi serius.
Informasi awal juga mengindikasikan adanya kekerasan, pembatasan kebebasan, hingga dugaan penyitaan ponsel dan penguncian akses keluar.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan tindakan korban bukanlah aksi nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam nyawa.
"Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah 'nekat', melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka," ujar Lita dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Namun hingga kini, terduga pelaku berinisial AM belum juga ditahan. Kondisi ini dinilai menunjukkan pola lama yakni lambannya aparat dan lemahnya keberpihakan pada korban.
"PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan," tegas Lita.
Tak hanya soal penanganan hukum, proses pendampingan korban juga disebut bermasalah.
Tim JALA PRT sempat tidak diizinkan menemui korban di rumah sakit, sementara pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru mendapat akses.
Menurut pandangan Lita, situasi ini memicu kekhawatiran adanya upaya pendekatan atau tekanan terhadap korban dan keluarga yang bisa memengaruhi proses hukum.
Koalisi juga menyoroti potensi penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Mereka menilai langkah tersebut berbahaya, apalagi jika biaya perawatan korban dibebankan kepada pelaku.
Menurut mereka, praktik itu bisa mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang “damai” dalam kasus kejahatan berat.
Koalisi menegaskan, pembiayaan perawatan korban harus diambil alih negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang justru melemahkan posisi korban.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT mendesak kepolisian segera menetapkan dan menahan pelaku serta menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Load more