News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Rugikan Negara Capai Rp243 Miliar, 330 Orang Jadi Tersangka

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG di sejumlah wilayah Indonesia yang merugikan negara mencapai Rp243 miliar, pada 7 hingga 21 April 2026
Selasa, 21 April 2026 - 17:40 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Rugikan Negara Capai Rp243 Miliar, 330 Orang Jadi Tersangka
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG di sejumlah wilayah Indonesia yang merugikan negara mencapai Rp243 miliar, pada 7 hingga 21 April 2026. Sebanyak 330 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dirtipidter Bareskrim Polri beserta jajaran telah mencapai hasil yang signifikan dalam pengungkapan kasus, yaitu sebanyak 223 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syarifudin, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Nunung menerangkan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 403.158 liter Solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” jelasnya.

Sementara itu, Nunung menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang sedikit kepada para pelaku kejahatan energi. Pihaknya akan memberantas sampai tuntas terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor yang bermain di belakang atau di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas,” tegasnya.

Kemudian, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhami menerangkan, pengungkapan kasus ini berasal dari 223 laporan polisi di sejumlah Polda jajaran.

“Bareskrim Polri 1 LP, Polda Aceh 11 LP, Polda Sumbar 4 LP, Polda Riau 10 LP, Polda Lampung 14 LP, Polda Jambi 5 LP, Polda Kepulauan Riau 3 LP, Polda Bengkulu 5 LP, Polda Babel 1 LP, Polda Banten 4 LP, Polda Jabar 12 LP, Polda Jateng 44 LP, Polda Jatim 41 LP, Polda Bali 8 LP,” terangnya.

Kemudian Polda Kaltim terdapt 16 LP, Polda Kalteng 2 LP, Polda Kalbar 11 LP, Polda Sulawesi Utara 2 LP, Polda Sulawesi Tengah 7 LP, Polda Sulawesi Selatan 11 LP, Polda NTB 2 LP, Polda NTT 6 LP, Polda Maluku 2 LP, dan Polda Papua Barat 1.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Polri dan PPATK tentunya sebagai lembaga yang sudah menandatangani MoU dan bekerjasama, kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari ilegal tadi,” tegasnya. (Ars/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nama Sekolah di Mataram Mulai Diganti Sesuai Tahun Berdiri

Nama Sekolah di Mataram Mulai Diganti Sesuai Tahun Berdiri

Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi memberlakukan perubahan nama Sekolah Dasar (SD) negeri di kota itu, yang disesuaikan dengan urutan tahun berdiri bersamaan dengan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Klasemen Piala Dunia 2026: Argentina, Prancis dan Norwegia Lolos 32 Besar, 1 Wakil Asia Gugur

Klasemen Piala Dunia 2026: Argentina, Prancis dan Norwegia Lolos 32 Besar, 1 Wakil Asia Gugur

Klasemen Piala Dunia 2026, Selasa (23/6/2026), hadirkan sejumlah kepastian. Daftar tim 32 besar telah bertambah setelah Argentina, Prancis, dan Norwegia lolos.
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara

Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara

Dalam rangka memperingati Hari Menstruasi Sedunia (Menstrual Hygiene Day) 2026, UNICEF Indonesia, Kimberly Clark-KC Softex dan SPEAK Indonesia sebagai penyelenggara berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Karya "LENTERA AKSA", Wadah Kreativitas Siswa Satu Panggung Seribu Cerita

Pentas Karya "LENTERA AKSA", Wadah Kreativitas Siswa Satu Panggung Seribu Cerita

SD Negeri Model Sleman sukses menggelar acara "Pentas Karya" bertajuk "Lentera Aksa: Satu Panggung Seribu Cerita" yang diselenggarakan di Aula Grha Garuda SD Negeri Model Sleman.
Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov di Koja, Ternyata Dipicu Masalah Asmara

Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov di Koja, Ternyata Dipicu Masalah Asmara

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto menyebutkan, permasalahan ini dipicu akibat masalah asmara. Terduga pelaku cemburu dengan kekasih baru mantan istrinya.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Selengkapnya

Viral