Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla, Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan Usai Diduga Sebarkan Penghasutan dan Provokasi
- Instagram/@permadiaktivis2
Atas peristiwa ini yang bersangkutan dilaporkan ats dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksı Elektronik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 48 UU 1/2024 Juncto Pasal 32 dan atau Pasa 243 KUHP.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan terkait adanya pelaporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Budi, kepada wartawan, Rabu (21/4/2026).
Lebih lanjut, Budi mengatakan, dalam hal ini pelapor turut menyeo barang bukti berupa tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk.
Kemudian, Budi mengungkapkan, keduanya dilaporkan dengan dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.(ars/raa)
Load more