News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Pekalongan, Pegawai Perusahaan hingga Ajudan Bupati Fadia Arafiq

KPK periksa 10 saksi kasus korupsi Pekalongan, termasuk pegawai perusahaan dan ajudan Bupati Fadia Arafiq. Nilai proyek capai Rp46 miliar.
Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Terbaru, penyidik memeriksa sepuluh saksi, termasuk pegawai perusahaan hingga ajudan bupati.

Kasus ini menyeret nama Fadia Arafiq yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi yang tengah diusut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Pegawai Perusahaan hingga Ajudan Bupati Diperiksa

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai perusahaan hingga unsur aparatur sipil negara (ASN).

Sebagian besar saksi berasal dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga berkaitan dengan kepentingan tersangka.

Daftar saksi yang diperiksa:

  • Wulan Windasari

  • Berlina Oveldha Novatandhera

  • Maulana Jaffat Siddik

  • Emma Margyati

  • Hilang Wahyutama

Kelima nama tersebut merupakan staf PT Raja Nusantara Berjaya.

Selain itu, KPK juga memeriksa:

  • Welasih Widiastuti (Notaris)

  • Anton Siregar (driver Biro Umum)

  • Aji Setiawan

  • Dita Nismarasari (ajudan Bupati)

  • Megasari (Kasubag Umum Dinas Dukcapil)

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang diduga sarat kepentingan.

Dugaan Intervensi Proyek di Pemkab Pekalongan

KPK menduga adanya praktik intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia Arafiq diduga memiliki peran dalam mengarahkan proyek-proyek pemerintah agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya.

Perusahaan tersebut, PT Raja Nusantara Berjaya, disebut-sebut dibentuk bersama suami dan anaknya, serta bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.

Dalam praktiknya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut, meskipun terdapat penawaran lain dengan harga lebih rendah.

Nilai Proyek Capai Puluhan Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap nilai transaksi pengadaan yang dikuasai perusahaan tersebut mencapai angka signifikan.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026:

  • Nilai transaksi mencapai sekitar Rp46 miliar

  • Dugaan keuntungan yang dinikmati keluarga mencapai Rp19 miliar

Angka tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara dalam kasus ini.

KPK Dalami Peran Setiap Pihak

Dengan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi ini, KPK berupaya mengungkap secara rinci mekanisme dugaan korupsi yang terjadi, termasuk pola intervensi dan keterlibatan pihak internal pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan praktik korupsi yang terstruktur dalam pengadaan proyek.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (aha/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Permintaan Nova Arianto setelah Gagal Juarai Piala AFF U-19, Timnas Indonesia U-19 Peringkat 3

Permintaan Nova Arianto setelah Gagal Juarai Piala AFF U-19, Timnas Indonesia U-19 Peringkat 3

Merespons raihan tersebut, pelatih kepala Timnas Indonesia U-19 Nova Arianto mengaku sangat bersyukur atas daya juang yang diperlihatkan anak asuhnya. Kendati -
Carlo Ancelotti Ungkap Biang Kerok Timnas Brasil Gagal Menang Lawan Maroko di Piala Dunia 2026

Carlo Ancelotti Ungkap Biang Kerok Timnas Brasil Gagal Menang Lawan Maroko di Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti buka suara terkait Selecao gagal menang usai ditahan imbang Maroko pada laga perdana fase Grup C di Piala Dunia 2026, yang berlangsung di New York, Minggu (14/6/2026) pagi WIB.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 15 Juni 2026: Virgo Turunkan Standar, Taurus Temukan Ketenangan Hati

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 15 Juni 2026: Virgo Turunkan Standar, Taurus Temukan Ketenangan Hati

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 15 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap mulai dari Aries hingga Pisces di sini.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 15 Juni 2026: Virgo Turunkan Standar, Taurus Temukan Ketenangan Hati

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 15 Juni 2026: Virgo Turunkan Standar, Taurus Temukan Ketenangan Hati

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 15 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap mulai dari Aries hingga Pisces di sini.
Respons Bijak Dedi Mulyadi saat Hadapi Protes Orang Tua di Tengah Proses SPMB 2026 di Jawa Barat

Respons Bijak Dedi Mulyadi saat Hadapi Protes Orang Tua di Tengah Proses SPMB 2026 di Jawa Barat

Belum lama ini, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan akan membantu anak kurang mampu yang tidak kebagian sekolah negeri. Hal ini seiring adanya protes orang tua
Jadwal F1 GP Catalunya 2026, Minggu 14 Juni: George Russell Pole Position, Lewis Hamilton Coba Bawa Kembali Kejayaan Ferrari

Jadwal F1 GP Catalunya 2026, Minggu 14 Juni: George Russell Pole Position, Lewis Hamilton Coba Bawa Kembali Kejayaan Ferrari

Jadwal F1 GP Catalunya 2026 hari ini Minggu (14/6/2026), di mana George Russell (Mercedes) raih pole position. Sedangkan Lewis Hamilton mencoba kembali membawa kejayaan Ferrari.

Trending

Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Pelatih Maroko Usai Tahan Imbang Brasil 1-1, Sebut Singa Atlas Belum Main Serius

Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Pelatih Maroko Usai Tahan Imbang Brasil 1-1, Sebut Singa Atlas Belum Main Serius

Timnas Maroko membuat kejutan pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Singa Atlas menahan Brasil dengan skor 1-1 di Stadion MetLife, Minggu (14/6/2026).
Gara-gara Kevin Diks, Media Jerman Sampai Beri Pujian untuk Timnas Indonesia

Gara-gara Kevin Diks, Media Jerman Sampai Beri Pujian untuk Timnas Indonesia

Kevin Diks tampil gemilang bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Borussia Mönchengladbach sampai memberikan pujian khusus.
Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum

Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya. 
Piala Dunia 2026: Dramatis Tahan Imbang Swiss 1-1, Pelatih Timnas Qatar Semringah dan Bangga

Piala Dunia 2026: Dramatis Tahan Imbang Swiss 1-1, Pelatih Timnas Qatar Semringah dan Bangga

Timnas Qatar memulai perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil membanggakan. Mereka sukses menahan Swiss 1-1 pada laga perdana Grup B, Sabtu (13/06/2026).
Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. 
Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK

Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.
Selengkapnya

Viral