Menteri LH Targetkan Indonesia Bebas Sistem 'Open Dumping' pada Desember 2026
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan target ambisius untuk menghapuskan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) paling lambat pada Desember 2026.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa saat ini mayoritas TPA di Indonesia masih menggunakan metode konvensional tersebut. Namun, langkah pembersihan dan penutupan bertahap sudah mulai dijadwalkan sejak tahun depan.
"Tahun 2026 semua praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) harus berakhir. Saat ini, sekitar 69–70 persen TPA masih open dumping. Tahun 2025 kita sudah mengakhiri 30 persen atau 172 TPA, masih tersisa sekitar 112 TPA, targetnya selesai Agustus 2026, maksimal Desember 2026," ujar Hanif di Jakarta, Selasa (21/4).
Salah satu kunci utama dalam mencapai target tersebut adalah larangan membawa sampah organik ke TPA. Hanif menekankan bahwa sisa makanan dan sampah organik lainnya harus sudah tuntas dikelola di tingkat rumah tangga.
Skema ini berkaca pada keberhasilan yang telah dilakukan di TPA Suwung, Bali.
"Kita sudah mencoba di TPA Suwung, Bali, dan berhasil menurunkan sampah organik secara signifikan. Fasilitasnya masih konstruksi dan akan selesai akhir Juni, sehingga Juli nanti tidak ada lagi sampah organik masuk TPA Suwung. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sudah mengelola lebih dari 70 persen sampah organik di hulu," jelasnya.
Keberhasilan di Bali tersebut rencananya akan diimplementasikan di wilayah lain, termasuk DKI Jakarta.
Hanif menginstruksikan agar beban sampah organik di TPA Bantargebang, Bekasi, mulai dikurangi secara bertahap sebelum fasilitas tersebut ditutup permanen pada tahun 2027.
"Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang harus dilakukan," tegas Hanif.
Selain fokus pada pengurangan sampah di hulu, pemerintah juga tengah menyiapkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah kering menjadi bahan bakar.
Hanif mengingatkan bahwa teknologi ini membutuhkan sampah yang sudah terpilah dengan baik agar mesin tidak mengalami kerusakan.
"Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca, maka, pemilahan sampah menjadi wajib, termasuk untuk waste to energy. Kontrak sudah ditandatangani dan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk operasional," ujarnya.
Langkah-langkah strategis ini merupakan bagian dari peta jalan pemerintah untuk mencapai visi besar lingkungan hidup di masa depan.
"Selama masa itu, sampah harus didesain menjadi berkualitas, artinya organik tidak dibawa, non-organik saja yang ditumpuk atau dijadikan RDF. Langkah ini menuju zero waste tahun 2029," ujar Hanif. (ant/dpi)
Load more