Jalan Tol Mau Dipajaki Mulai 2028? Ini Penjelasan DJP
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan jalan tol. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap awal perumusan kebijakan dan belum diberlakukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa isu yang beredar terkait penerapan PPN pada jasa tol belum menjadi aturan resmi.
"Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026)
Gagasan ini tercantum dalam Rencana Strategis DJP periode 2025–2029. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rancangan aturan Menteri Keuangan yang berfokus pada perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Target penyelesaian regulasi ini direncanakan pada 2028.
Menurut Inge, dimasukkannya wacana tersebut dalam dokumen strategis bertujuan memperkuat arah kebijakan fiskal ke depan. Upaya ini mencakup perluasan objek pajak secara proporsional, menjaga keseimbangan perlakuan pajak antar sektor jasa, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Ia juga memastikan bahwa apabila kebijakan ini dilanjutkan hingga tahap implementasi, prosesnya akan melalui berbagai tahapan yang matang. Pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh, berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor transportasi.
"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," ucap Inge.
DJP menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuhnya.
Wacana pengenaan PPN pada jasa jalan tol sejatinya pernah muncul sebelumnya. Pada 2015, kebijakan serupa sempat dirancang, namun kemudian ditunda guna menjaga iklim investasi serta menghindari polemik di tengah masyarakat.
Load more