News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 22 Tahun Penjara, Kubu Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Bantah Bukti JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor menuntut terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Ibrahim Arief alias Ibam dengan hukuman pidana 22 tahun.
Rabu, 22 April 2026 - 04:05 WIB
Dituntut 22 Tahun Penjara, Kubu Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Bantah Bukti JPU
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor menuntut terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Ibrahim Arief alias Ibam dengan hukuman pidana 22 tahun.

Kubu Ibam turut merespons dengan menilai tuntutan JPU tak berdasar maupun bertentangan dengan fakta persidangan dugaan korupsi di tubuh Kemendikbudristek tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” kata Kuasa Hukum Ibam, R. Bayu Perdana, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Bayu memaparkan alasan pihaknya menyebut tuntutan JPU PN Tipikor terhadap kliennya itu tak berdasarkan fakta persidangan yang berjalan.

Sebab, ia menilai tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan dengan merujuk Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.

“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.

Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. 

Menurutnya justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.

“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” tegasnya.

Selain itu, Bayu menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok terhadap kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, pihaknya meyakini Ibam yang diklaim tak menerima aliran dana justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.

“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Turun Tangan Bina Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Ejek Guru: Disanksi Tadarus Satu Hari Satu Juz hingga Dikirim ke Barak Militer

Dedi Mulyadi Turun Tangan Bina Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Ejek Guru: Disanksi Tadarus Satu Hari Satu Juz hingga Dikirim ke Barak Militer

Alih-alih dikenai hukuman skors, pihak sekolah memilih pendekatan pembinaan dengan memberikan sanksi berupa kegiatan sosial dan penguatan karakter.
Harga Emas Galeri24, UBS dan Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu 22 April 2026

Harga Emas Galeri24, UBS dan Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu 22 April 2026

Berikut harga emas Antam, emas UBS dan emas Galeri24 di Pegadaian pada Rabu 22 April 2026:
Murid yang Olok-Olok Gurunya Jalani Proses Refleksi Diri, Tadarus Satu Hari Satu Juz dan Nonis Bawa Alkitab Sendiri

Murid yang Olok-Olok Gurunya Jalani Proses Refleksi Diri, Tadarus Satu Hari Satu Juz dan Nonis Bawa Alkitab Sendiri

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau sejumlah murid yang mengolok-olok gurunya di Purwakarta. Mereka ternyata sedang menjalani proses refleksi diri. 
Jalan Tol Mau Dipajaki Mulai 2028? Ini Penjelasan DJP

Jalan Tol Mau Dipajaki Mulai 2028? Ini Penjelasan DJP

Menurut Inge, dimasukkannya wacana tersebut dalam dokumen strategis bertujuan memperkuat arah kebijakan fiskal ke depan.
Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Herman Dzumafo lahir di Douala, Kamerun. Meski sudah memegang paspor Indonesia, setelah dinaturalisasi pada 2017, ia tak pernah dipanggil ke Timnas Indonesia.
Blak-blakan 6 Pemain Asing Ini Nyatakan Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Bintang Grade A Eropa Ini Kasih Kode

Blak-blakan 6 Pemain Asing Ini Nyatakan Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Bintang Grade A Eropa Ini Kasih Kode

Era baru Timnas Indonesia di bawah komando John Herdman tak terlepas dari proyek naturalisasi pemain keturunan. 6 pemain asing ini akui ingin dinaturalisasi.

Trending

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

​​​​​​​Dedi Mulyadi periksa siswa SMAN 1 Purwakarta yang disanksi, lalu ambil langkah tak terduga dengan mengganti AC kelas jadi 2 PK demi kenyamanan belajar.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Herman Dzumafo lahir di Douala, Kamerun. Meski sudah memegang paspor Indonesia, setelah dinaturalisasi pada 2017, ia tak pernah dipanggil ke Timnas Indonesia.
Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Prediksi Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska di laga Grand Final sektor putri Proliga 2026. Laga penentuan juara yang sarat gengsi dan kualitas sejak awal Final Four
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
4 Klub Super League Ini Berpotensi Gaet Shin Tae-yong Musim Depan usai Umumkan Terbuka dengan Tawaran, Persib dan Persija Termasuk?

4 Klub Super League Ini Berpotensi Gaet Shin Tae-yong Musim Depan usai Umumkan Terbuka dengan Tawaran, Persib dan Persija Termasuk?

Mantan pelatih Shin Tae-yong memberi sinyal siap kembali melatih. Empat klub Super League, termasuk Persija dan Persib, berpotensi mendapatkan jasanya.
Selengkapnya

Viral