KPK Usut Pembuatan 'Surat Sakti' yang Diduga Jadi Alat Peras OPD di Tulungagung
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sembilan saksi mengenai kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sembilan saksi yang diperiksa di antaranya, Kabag Protokol Setda Tulungagung Aris Wahyudiono (AW), PNS Jopam Tiknawandi Ranto (JTR), dua orang Sekretaris Pribadi Bupati Aurel (AL) dan Mega (MG), dan Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung Fahriza Habib (FH).
Kemudian, KPK memeriksa Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung Muhammad Makrus Mannan (MMM), Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Suyanto (SO), Kepala Dinas Sosial Tulungagung Reni Prasetiawati (RP), dan Kepala Satpol PP Tulungagung Hartono (HTO).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami pembuatan surat pernyataan pengunduran diri kepada para Kepala Organisa Perangkat Daerah (OPD).
"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri," katanya, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan penyidikan KPK, 'surat sakti' tersebut merupakan alat sang Bupati untuk meminta jatah atau pemerasan terhadap belasa OPD di Pemkab Tulungagung.
Oleh karena itu, pemeriksaan para saksi itu untuk memperjelas kronologi dalam pembuatan surat tersebut yang diduga telah menghasilkan uang senilai Rp2,7 miliar.
"Diduga (surat pengunduran diri) digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah dilingkungan kabupaten Tulungagung," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan terhadap OPD.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia disebut mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
"GSW diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang dan mengarahkan proyek kepada pihak tertentu," jelas Asep.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis untuk mengamankan keuntungan pribadi.
Dalam praktik pemerasan tersebut, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari para OPD dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, KPK mencatat realisasi penerimaan uang yang sudah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar. (aha/rpi)
Load more