News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah.
Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka GWL merupakan pelaku utama yang mendirikan phishing tools sejak tahun 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).

Sementara itu, Himawan mengungkapkan bahwa tersangka FYTP merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip.

“Tersangka FYTP berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu tersangka FYTP dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama otoritas penegak hukum Amerika Serikat, FBI berhasil mengungkap sindikat penjualan phising tools skala global yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp25 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan FBI. Berdasarkan keterangan resmi FBI, sindikat tersebut diduga telah mencuri ribuan data kredensial milik korban dari berbagai negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Tantang Vietnam di Final Piala AFF U-17 2026

Malaysia Tantang Vietnam di Final Piala AFF U-17 2026

Malaysia dan Vietnam pun akan bertemu di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jumat (24/2026). Sebelum babak final berlangsung, ada perebutan juara ketiga antara Laos dan Australia. 
Purbaya Sebut RI Masuk Survival Mode, Jelaskan Strategi Presiden Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Purbaya Sebut RI Masuk Survival Mode, Jelaskan Strategi Presiden Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memandang kondisi global saat ini menuntut Indonesia mengoptimalkan seluruh sumber daya agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Pengemudi Mobil Boks Jadi Korban Curas Saat Ban Alami Kempes di Jakbar, Satu Pelaku Bersajam Ditangkap!

Pengemudi Mobil Boks Jadi Korban Curas Saat Ban Alami Kempes di Jakbar, Satu Pelaku Bersajam Ditangkap!

Pengemudi mobil boks membawa muatan air minum berinisial RS (28) dan A (31) menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas di Jalan Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/4/2026) pagi.
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Kokain di Kemayoran, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 80 Gram

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Kokain di Kemayoran, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 80 Gram

Polda Metro Jaya gagalkan peredaran kokain di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua pelaku diamankan dengan barang bukti sekitar 80 gram.
Geger! WNA Ditemukan Tewas di Toilet Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Polisi Ungkap Faktanya

Geger! WNA Ditemukan Tewas di Toilet Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Polisi Ungkap Faktanya

Seorang warga negara asing (WNA) berinisial DJR (54) menggegerkan ruang tahanan Kantor Imigrasi Kota Depok, pada Selasa (21/4/2026) usai ditemukan tak bernyawa di kamar mandi.
Kesaksian Orang Terdekat Sebelum Tragedi Penikaman, Ungkap Hubungan Nus Kei dan John Kei

Kesaksian Orang Terdekat Sebelum Tragedi Penikaman, Ungkap Hubungan Nus Kei dan John Kei

Sosok terdekat telah buka suara mengenai hubungan yang memanas antara Nus Kei dan John Kei, jauh sebelum insiden yang menimpa Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara

Trending

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Klub-klub V-League Berebut Pemain Asia, Megawati Hangestri Jadi Incaran Utama

Klub-klub V-League Berebut Pemain Asia, Megawati Hangestri Jadi Incaran Utama

Klub-klub V League semakin gencar memburu pemain kuota Asia untuk memperkuat tim sekaligus menekan biaya, dengan Megawati Hangestri Pertiwi jadi incaran utama.
Tak Mainkan Ole Romeny, Oxford United Selangkah Lagi Susul Leicester City Degradasi ke Kasta Ketiga Liga Inggris

Tak Mainkan Ole Romeny, Oxford United Selangkah Lagi Susul Leicester City Degradasi ke Kasta Ketiga Liga Inggris

Oxford United selangkah lagi menyusul Leicester City terdegradasi ke kasta ketiga Liga Inggris, League One. Hal ini terjadi setelah kekalahan dari Wrexham, ketika Ole Romeny tak dimainkan sama sekali.
Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Selengkapnya

Viral