News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah.
Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka GWL merupakan pelaku utama yang mendirikan phishing tools sejak tahun 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).

Sementara itu, Himawan mengungkapkan bahwa tersangka FYTP merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip.

“Tersangka FYTP berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu tersangka FYTP dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama otoritas penegak hukum Amerika Serikat, FBI berhasil mengungkap sindikat penjualan phising tools skala global yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp25 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan FBI. Berdasarkan keterangan resmi FBI, sindikat tersebut diduga telah mencuri ribuan data kredensial milik korban dari berbagai negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nellava Bullion Membangun Jaringan Distribusi Bullion Generasi Baru

Nellava Bullion Membangun Jaringan Distribusi Bullion Generasi Baru

Seiring dengan terus berkembangnya pasar investasi logam mulia di Indonesia, kebutuhan akan jaringan distribusi bullion yang lebih cepat, terpercaya, dan dikelola secara profesional menjadi semakin penting.
Taufik Hidayat Ternyata Sempat Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi sebelum Diciduk Polda Jabar

Taufik Hidayat Ternyata Sempat Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi sebelum Diciduk Polda Jabar

Taufik Hidayat ternyata sempat mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sesaat sebelum diringkus oleh aparat kepolisian Polda Jabar. Hal itu di-
Pihak Kontraktor Diperiksa Polisi Terkait Bocah yang Tewas Terperosok ke Lubang Proyek di Tebet

Pihak Kontraktor Diperiksa Polisi Terkait Bocah yang Tewas Terperosok ke Lubang Proyek di Tebet

Ischak mengatakan kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami ada tidaknya unsur kelalaian.
Reaksi Tak Terduga KDM saat Bertemu Kurir Paket Kulkas yang Diduga Dipesan Taufik Hidayat

Reaksi Tak Terduga KDM saat Bertemu Kurir Paket Kulkas yang Diduga Dipesan Taufik Hidayat

Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang kurir mengirim pesanan atas nama Taufik hidayat. Sayangnya nomornya tidak bisa dihubungi, KDM menyorot ini
Mobil Puteri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu saat Berkendara di Pondok Indah, TKP dan CCTV Dicek

Mobil Puteri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu saat Berkendara di Pondok Indah, TKP dan CCTV Dicek

Viral di media sosial Instagram video batu runcing tertancap di kaca depan mobil Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Adinda Cresheilla. 
KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selengkapnya

Viral