KPK Ungkap Dugaan Aliran Fee Proyek ke Sudewo, Peran Orang Kepercayaan Disorot di Kasus DJKA
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran fee proyek yang disebut-sebut mengalir kepada tersangka Sudewo melalui pihak yang diduga sebagai orang kepercayaannya.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proyek maupun proses pengadaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga mengkaji dugaan intervensi dalam proses pengadaan hingga pengaturan lelang proyek.
“Penyidik mendalami materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang, hingga dugaan pemberian fee proyek untuk tersangka melalui orang kepercayaannya,” ujar Budi, Rabu (22/4/2026).
Tiga Saksi Kunci Diperiksa
Dalam proses penyidikan terbaru, KPK memanggil tiga saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait perkara tersebut.
Mereka adalah:
-
Sugiri Heru Sangoko, Ketua KONI Ponorogo sekaligus Direktur PT Giri Bangun Sentosa
-
R. Reza Maullana Maghribi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Timur periode 2021–2022
-
Dimas Hadi Putra, PPK proyek Jember–Kalisat tahun 2023
Pemeriksaan terhadap para saksi ini difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan praktik pengaturan proyek serta aliran dana yang diduga terjadi dalam proses pembangunan jalur kereta api.
Dugaan Intervensi dalam Lelang Proyek
KPK mengindikasikan adanya peran aktif tersangka dalam memengaruhi jalannya proses pengadaan. Dugaan ini mencakup intervensi terhadap pihak-pihak tertentu agar proyek dimenangkan oleh rekanan tertentu.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya skema fee proyek yang diberikan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.
Aliran dana tersebut diduga tidak diterima secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang memiliki hubungan dekat dengan tersangka.
Status Sudewo Saat Kasus Terjadi
KPK menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan posisi Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, bukan saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi V DPR RI diketahui memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur, termasuk Kementerian Perhubungan yang menaungi DJKA.
“Perkara ini dalam konteks saat yang bersangkutan menjadi anggota DPR RI, bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah,” jelas Budi.
Peran tersebut dinilai membuka ruang bagi tersangka untuk terlibat dalam proses pengawasan sekaligus diduga memengaruhi jalannya proyek.
Aliran Dana Terungkap dari Saksi dan Persidangan
KPK menyebut dugaan aliran dana kepada Sudewo telah terkonfirmasi dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi serta fakta yang terungkap dalam persidangan perkara terkait lainnya.
Hal ini menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus DJKA.
“Fakta-fakta tersebut kami peroleh dari keterangan saksi dan juga dari proses persidangan terdakwa lain,” ungkap Budi.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saat ini. Sejumlah pihak lain masih akan dipanggil guna memperkuat konstruksi perkara serta memperjelas alur peristiwa.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
“Penyidik akan terus mendalami kepada pihak-pihak lain untuk memperkuat keterangan yang sudah ada,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis nasional, sekaligus melibatkan pejabat publik dengan peran penting dalam pengawasan sektor transportasi. (aha/nsp)
Load more