Dinilai Ada Pergeseran Arah Kebijakan, Forkopi Sampaikan Aspirasi RUU Perkoperasian ke Fraksi PKS
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terus menyampaikan sejumlah pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang dinilai ada pergeseran arah kebijakan.
Langkah itu dilakukan dengan menyampaikan sejumlah aspirasinya ke DPR RI Fraksi PKS.
Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengatakan adanya pergeseran arah kebijakan terkait RUU Perkoperasian.
Pihaknya menekankan regulasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi semu menyamakan dengan entitas berbasis modal, maupun menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota.
“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kartiko menyampaikan pihaknya mengusulkan sejumlah penambahan norma dalam DIM salah satunya terkait pengakuan hak milik koperasi atas tanah.
Pasalnya, ia menilai pengakuan tersebut bukan merupakan privilese melainkan bentuk kepastian hukum.
“Tanpa pengakuan tersebut, Koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” ujarnya.
Selain itu, Forkopi turut mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam penyelenggaraan usaha koperasi.
Sistem ini dinilai sebagai praktik terbaik yang dapat memperkuat solidaritas, partisipasi anggota, serta mitigasi risiko pembiayaan.
“Pengakuan normatif dalam undang-undang akan memperkuat praktik ini sebagai instrumen kelembagaan yang dilindungi hukum,” kata Kartiko.
Tak hanya itu, Kartiko juga mengusulkan dari sisi aspek penegakan hukum terkait RUU Perkoperasian.
Pihaknya menyebut penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana koperasi menempatkan penyelesaian internal berbasis asas kekeluargaan sebagai tahap awal sebelum penegakan hukum formal.
Ia menuturkan pihaknya menyoroti pentingnya keadilan fiskal bagi koperasi dengan penghapusan ketentuan pajak atas pendapatan simpan pinjam dan sisa hasil usaha (SHU) dari pelayanan anggota perlu direstorasi.
“Pemberian pembebasan pajak atas selisih hasil usaha dari pelayanan kepada anggota koperasi merupakan kebijakan yang jauh lebih rasional dan adil,” ujarnya.
Di sisi lain, Kartiko menegaskan Forkopi menolak kewajiban pemisahan unit usaha simpan pinjam (spin off) menjadi badan hukum tersendiri.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memecah kelembagaan koperasi dan bertentangan dengan prinsip kesatuan badan hukum koperasi.
“Kebijakan spin off berpotensi menyebabkan fragmentasi kelembagaan Koperasi dan perubahan hubungan anggota dengan unit usaha yang semula dimiliki bersama,” kata Kartiko.
“RUU Perkoperasian merupakan momentum strategis untuk menata ulang arsitektur ekonomi kerakyatan Indonesia. Regulasi ini harus mempertegas Koperasi sebagai subjek utama demokrasi ekonomi, bukan sekadar pelengkap sistem pasar,” pungkasnya.(raa)
Load more