News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU PPRT Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Majikan Harus Daftarkan ART ke RT/RW

Kewajiban pelaporan ini tidak sekadar administratif. Pemerintah mengharuskan adanya pencatatan identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara kedua pihak
Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mulai mengetatkan pengawasan terhadap hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) melalui kewajiban baru yang langsung menyasar level lingkungan terkecil.

Setiap individu atau keluarga yang mempekerjakan PRT kini diwajibkan melapor ke RT/RW setempat, seiring pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari dua dekade.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, aturan ini dirancang untuk memastikan perlindungan nyata bagi PRT sekaligus memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

“Kita akan melibatkan dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW,” jelas Menteri PPPA dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/4/2026).

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat,” tambah Arifah.

Kewajiban pelaporan ini tidak sekadar administratif. Pemerintah mengharuskan adanya pencatatan identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara kedua pihak, sebagai dasar perlindungan hak dan kewajiban.

UU PPRT sendiri menjadi tonggak penting setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan. Regulasi yang telah disetujui DPR RI pada 21 April 2026 ini terdiri dari 37 pasal dalam 12 bab, yang secara tegas mengakui PRT sebagai pekerja formal yang berhak atas perlindungan hukum.

Dalam Pasal 2, perlindungan PRT ditegaskan harus berlandaskan hak asasi manusia, mencakup prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Sementara Pasal 3 menekankan bahwa PRT harus bebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini juga memperketat mekanisme perekrutan. Pada Pasal 5 disebutkan, PRT wajib berusia minimal 18 tahun dan proses perekrutannya harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT), guna menghindari praktik ilegal dan eksploitasi.

Tak hanya itu, negara juga mulai masuk dalam skema perlindungan sosial. UU ini mengatur hak PRT atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi yang memenuhi kriteria, sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumor Bursa Transfer Pemain Asia Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Red Sparks Rekrut Pevoli China

Rumor Bursa Transfer Pemain Asia Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Red Sparks Rekrut Pevoli China

Rumor bursa transfer pemain kuota Asia untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada sejumlah kabar panas selama periode ini termasuk Megawati Hangestri dikabarkan tengah menjadi incaran Hyundai Hillstate.
Tegas! Kejagung Sebut Perkara Toni Aji Anggoro Sudah Inkrah

Tegas! Kejagung Sebut Perkara Toni Aji Anggoro Sudah Inkrah

Kejagung menegaskan bahwa perkara kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah
Konflik dengan Jusuf Hamka, Hary Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531 M, Berawal dari Sengketa Transaksi Surat Berharga pada 1999

Konflik dengan Jusuf Hamka, Hary Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531 M, Berawal dari Sengketa Transaksi Surat Berharga pada 1999

Majelis hakim menyatakan terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam sengketa yang berakar dari transaksi surat berharga pada 1999.
Dedi Mulyadi Kagum Banget ke Bu Atun, Guru di Purwakarta yang Di-bully Murid-muridnya Sendiri, KDM Sampai Bilang Begini

Dedi Mulyadi Kagum Banget ke Bu Atun, Guru di Purwakarta yang Di-bully Murid-muridnya Sendiri, KDM Sampai Bilang Begini

Gubernur Dedi Mulyadi mengundang Bu Atun, guru yang diolok-olok beberapa siswa SMAN 1 Purwakarta
Penyebab Persija Jakarta Gagal Taklukkan PSIM Yogyakarta Diungkap Mauricio Souza: Dewi Fortuna Tak Berpihak

Penyebab Persija Jakarta Gagal Taklukkan PSIM Yogyakarta Diungkap Mauricio Souza: Dewi Fortuna Tak Berpihak

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah timnya gagal meraih kemenangan pada pekan ke-29 Super League 2025/2026.
Sosok Bu Atun Guru SMAN 1 Purwakarta yang Diolok Siswa: Pilih Naik Angkot, Donasikan Bantuan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

Sosok Bu Atun Guru SMAN 1 Purwakarta yang Diolok Siswa: Pilih Naik Angkot, Donasikan Bantuan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

Di tengah sorotan atas insiden dirinya menjadi bahan olokan sejumlah murid, Bu Atun justru menunjukkan keteladanan lewat gaya hidup bersahaja dan pandangan humanis terhadap pendidikan.

Trending

Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengejek guru kini berbuntut panjang. Ini kabar terbarunya.
Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui kakek nenek pemulung botol di jalan, lalu tawarkan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di Tangkuban Parahu bergaji Rp4,2 juta.
Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Nama Kenneth Taylor kembali mencuri perhatian publik Eropa maupun Indonesia. Gelandang keturunan Rp347 miliar itu jadi penentu lolosnya Lazio ke Final Coppa.
Milan dan Inter Gigit Jari? Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Ini Justru Memendam Mimpi Gabung Liverpool Gara-gara Cody Gakpo

Milan dan Inter Gigit Jari? Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Ini Justru Memendam Mimpi Gabung Liverpool Gara-gara Cody Gakpo

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes jadi incaran AC Milan dan Inter, namun bek Sassuolo itu justru memendam mimpi gabung Liverpool, terinspirasi dari Cody Gakpo.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Jakarta Pertamina Enduro Tantang Gresik Phonska di Final Proliga 2026, Megatron dkk Siap Juara

Jakarta Pertamina Enduro Tantang Gresik Phonska di Final Proliga 2026, Megatron dkk Siap Juara

Pertemuan Jakarta Pertamina Enduro dan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia di grand final Proliga 2026 diprediksi berlangsung ketat. Kedua tim memiliki kekuatan
Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Suka Bagi-bagi Uang ke Warga

Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Suka Bagi-bagi Uang ke Warga

Dikenal sebagai pejabat yang paling hobi blusukan dan "royal" membagi-bagikan bantuan kepada warga di jalanan, lantas berapa harta kekayaan milik Dedi Mulyadi?
Selengkapnya

Viral