Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Asabri Salurkan Hak dan Manfaat Ahli Waris
- Istimewa
Kehadiran negara dalam menjamin hak ahli waris diwakili langsung oleh Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi, bersama Tim Kantor Cabang Asabri Bandung.
Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan dimakamkan di TMP Giri Dharmoloyo II, Magelang. Upacara dipimpin oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dan dihadiri Sekjen Kemhan RI Letjen TNI Tri Budi Utomo.
Mewakili Asabri, hadir Direktur Hubungan Kelembagaan Asabri Khaidir Abdurrahman, dan didampingi oleh Tim Kantor Cabang Asabri Semarang.
Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon dimakamkan di TMP Giripeni, Kulon Progo, dipimpin oleh Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya. Asabri hadir mendampingi ahli waris melalui Kepala Divisi Layanan Asabri bersama Tim Kantor Cabang Asabri Yogyakarta.
Sebagai wujud nyata dari amanah negara di bidang asuransi sosial, Asabri langsung melakukan langkah proaktif untuk memastikan seluruh hak dan manfaat bagi ahli waris tersampaikan dan diterima sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pengorbanan sang prajurit menjadi amanah bagi Asabri untuk menjaga masa depan keluarganya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prajurit yang gugur dalam tugas berhak menerima perlindungan dari negara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT),” tambah Jeffry.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, total manfaat yang diberikan negara melalui Asabri yaitu Rp1,41 miliar.
Seluruh manfaat ini disampaikan kepada ahli waris oleh Asabri dengan memegang teguh prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi.
Lebih dari sekadar santunan, negara melalui Asabri juga memberikan perhatian khusus pada masa depan putra/putri almarhum dengan memastikan langkah mereka tidak terhenti, perseroan menjamin keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak almarhum melalui manfaat beasiswa.
Bagi putra-putri yang saat ini telah menempuh pendidikan formal, manfaat beasiswa langsung dibayarkan.
Sementara, bagi anak almarhum yang belum bersekolah, hak beasiswa tersebut tetap terjamin secara utuh, dan dapat diajukan saat mulai memasuki jenjang pendidikan formal, minimal di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK).
Load more