News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Golkar Tak Masalahkan Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabat Ketum Parpol Dua Periode: Kami Selalu Ganti Setiap Periode

Partai Golkar tegaskan tak ada masalah terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
Kamis, 23 April 2026 - 18:34 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Golkar tegaskan tidak ada masalah terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

Hak tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji menanggapi soal usulan KPK tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak masalah seandainya ada batasan dua periode (jabatan ketum)," katanya di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Sarmuji mengungkapkan, bahwa ucapannya itu bukan tanpa alasan, sebab ketun Partai Golkar tidak pernah menjabat hingga dua periode.

"Golkar kepemimpinannya berganti setiap periode. Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun orang yang bisa sampai dua kali penuh di Partai Golkar. Jadi kalau dibatasi 2 periode itu, itu sebenarnya isu tidak mengena di Golkar," ungkapnya.

Ia juga menilai, bahwa yang terpenting saat ini yaitu bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas.

Sebab, jika demokrasi internal berkualitas, sebuah partai tidak akan bergantung hanya pada satu sosok tertentu saja.

"Kita tidak akan tergantung pada satu sosok saja, tetapi ada banyak pemikiran yang di situ yang bisa diserap, yang pemikiran itu mencerminkan juga adalah pikiran-pikiran yang berkembang di masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengusulakn masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode. Hal ini dilakukan untuk mencegah korupsi di sektor politik.

Usulan tersebut masuk dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK. Lembaga antirasuah menyebut rekomendasi itu didasarkan pada temuan dan argumentasi akademik yang dikaitkan dengan pembenahan sistem politik serta upaya menutup celah korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembatasan masa kepemimpinan partai menjadi salah satu poin penting yang lahir dari hasil kajian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, kajian tersebut menemukan regenerasi di tubuh partai belum berjalan optimal. Kondisi itu, kata dia, berpengaruh pada mahalnya ongkos politik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peruri Ingatkan Masyarakat Beli e-Meterai Hanya di Kanal Resmi

Peruri Ingatkan Masyarakat Beli e-Meterai Hanya di Kanal Resmi

Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya penggunaan dokumen digital untuk kebutuhan bisnis, administrasi perusahaan, kontrak kerja sama, hingga urusan pribadi.
BI Rate Naik Lagi, Airlangga Minta Bank Himbara Tahan Diri Jangan Cepat-Cepat Naikkan Bunga Kredit

BI Rate Naik Lagi, Airlangga Minta Bank Himbara Tahan Diri Jangan Cepat-Cepat Naikkan Bunga Kredit

Menko Airlangga Hartarto menyampaikan arahan Presiden terkait kenaikan BI Rate. Pemerintah berharap agar Bank Himbara tidak buru-buru menaikkan bunga kredit.
Pieter Huistra Resmi Turun Gunung Pimpin PSS Sleman di Super League 2026-2027

Pieter Huistra Resmi Turun Gunung Pimpin PSS Sleman di Super League 2026-2027

PSS Sleman hanya butuh satu musim untuk membuktikan bahwa mereka layak berada di kasta tertinggi Liga Indonesia, Super League.
Jules Rimet Trophy: Dulu Direbut Susah Payah, Kini Trofi Piala Dunia Penuh Drama Itu Hanya Tinggal Sejarah

Jules Rimet Trophy: Dulu Direbut Susah Payah, Kini Trofi Piala Dunia Penuh Drama Itu Hanya Tinggal Sejarah

Trofi Piala Dunia yang saat ini kita kenal punya versi lain yang hingga kini hanya tinggal kenangan, dimana piala tersebut dikenal dengan nama Jules Rimet.
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Sudah Masuk Muharram, Marilah Kita Sambut Hari Asyura

Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Sudah Masuk Muharram, Marilah Kita Sambut Hari Asyura

Berikut rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sudah Masuk Muharram, Marilah Kita Sambut Hari Asyura".
Piala Dunia 2026 Punya Aturan Baru, Apakah Satu Kemenangan Sudah Cukup untuk Lolos? Ini Penjelasannya

Piala Dunia 2026 Punya Aturan Baru, Apakah Satu Kemenangan Sudah Cukup untuk Lolos? Ini Penjelasannya

Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah peluang tim peringkat ketiga grup untuk lolos ke fase gugur Piala Dunia 2026.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Selengkapnya

Viral