News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Polisi Penembak Mati Pelajar Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Robig Dipindah ke Nusakambangan

Lapas Semarang memindahkan mantan anggota Polrestabes Semarang Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan dengan korban tewas seorang siswa SMKN 4 Semarang ke
Jumat, 24 April 2026 - 04:41 WIB
Mantan Polisi Penembak Mati Pelajar Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Robig Dipindah ke Nusakambangan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang memindahkan mantan anggota Polrestabes Semarang Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan dengan korban tewas seorang siswa SMKN 4 Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan Robig diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari di Semarang mengatakan, pemindahan dilakukan setelah sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan dari masyarakat terhadap terpidana 15 tahun penjara itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, pihaknya mengambil langkah untuk memindahkan yang bersangkutan ke Nusakambangan.

Tohari menyebut Robig dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia menjelaskan Robig merupakan satu dari 40 narapidana Lapas Semarang yang dipindah ke dua lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Gladakan dan Nirbaya.

"Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," jelasnya.

Sebelumnya, mantan polisi anggota Polrestabes Semarang Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan, Komisi Banding Kode Etik Polri pada medio Agustus 2025 juga sudah menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Robig. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Perlu VPN Apalagi Link Ilegal, Cek Ini untuk Nonton Piala Dunia 2026 Mudah dan Gratis

Tak Perlu VPN Apalagi Link Ilegal, Cek Ini untuk Nonton Piala Dunia 2026 Mudah dan Gratis

Total 104 pertandingan dari 48 negara digelar pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Kini, Piala Dunia 2026 pun telah memasuki laga pekan kedua babak penyisihan grup. 
Dedi Mulyadi Incar Anak Muda di Bawah 30 Tahun Korban Penertiban Puncak, Ada Apa?

Dedi Mulyadi Incar Anak Muda di Bawah 30 Tahun Korban Penertiban Puncak, Ada Apa?

Pasca-penertiban di kawasan Puncak Pass, Cianjur, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan para pedagang yang terdampak tidak akan dibiarkan begitu saja. 
Peruri Ingatkan Masyarakat Beli e-Meterai Hanya di Kanal Resmi

Peruri Ingatkan Masyarakat Beli e-Meterai Hanya di Kanal Resmi

Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya penggunaan dokumen digital untuk kebutuhan bisnis, administrasi perusahaan, kontrak kerja sama, hingga urusan pribadi.
BI Rate Naik Lagi, Airlangga Minta Bank Himbara Tahan Diri Jangan Cepat-Cepat Naikkan Bunga Kredit

BI Rate Naik Lagi, Airlangga Minta Bank Himbara Tahan Diri Jangan Cepat-Cepat Naikkan Bunga Kredit

Menko Airlangga Hartarto menyampaikan arahan Presiden terkait kenaikan BI Rate. Pemerintah berharap agar Bank Himbara tidak buru-buru menaikkan bunga kredit.
Pieter Huistra Resmi Turun Gunung Pimpin PSS Sleman di Super League 2026-2027

Pieter Huistra Resmi Turun Gunung Pimpin PSS Sleman di Super League 2026-2027

PSS Sleman hanya butuh satu musim untuk membuktikan bahwa mereka layak berada di kasta tertinggi Liga Indonesia, Super League.
Jules Rimet Trophy: Dulu Direbut Susah Payah, Kini Trofi Piala Dunia Penuh Drama Itu Hanya Tinggal Sejarah

Jules Rimet Trophy: Dulu Direbut Susah Payah, Kini Trofi Piala Dunia Penuh Drama Itu Hanya Tinggal Sejarah

Trofi Piala Dunia yang saat ini kita kenal punya versi lain yang hingga kini hanya tinggal kenangan, dimana piala tersebut dikenal dengan nama Jules Rimet.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Selengkapnya

Viral