Fenomena WNA Ucap Dua Kalimat Syahadat Tinggi di Karawang, MUI Beberkan Alasan Mereka Jadi Mualaf
- ANTARA/Ali Khumaini
Karawang, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, mengungkap permohonan bimbingan untuk berikrar dua kalimat syahadat cukup tinggi dalam satu tahun terakhir.
Hal itu diungkap langsung oleh Sekretaris I MUI Karawang Yayan Sofian di Karawang, Sabtu (25/4/2026).
"Kalau setiap bulan, hampir selalu ada mualaf. Bahkan seringkali dalam seminggu ada dua sampai tiga mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk memohon bimbingan ikrar dua kalimat syahadat," terangnya.
Yayan mengatakan mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk berikrar dua kalimat syahadat itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pekerja, pejabat, pengusaha, hingga ada yang berlatarbelakang akademisi.
Menurutnya, mereka yang memutuskan untuk menjadi mualaf selama setahun terakhir ini juga banyak yang berasal dari luar negeri atau tercatat sebagai warga negara asing.
"Sekitar 30 persen mualaf yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang adalah warga negara asing. Mereka ada yang dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Selain itu, ada pula yang dari negara Eropa seperti dari Jerman dan Finlandia," kata Yayan.
Ia mengaku bersyukur atas tingginya fenomena masuk Islam di Karawang. Hal tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hidayah atau petunjuk dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Dalam satu tahun terakhir, MUI Karawang telah mengeluarkan puluhan sertifikat masuk Islam atau sertifikat mualaf. Sedangkan sebelumnya paling banyak hanya 20-an sertifikat.
Sertifikat ini yang bisa menjadi dasar untuk keperluan administrasi kependudukan.
Yayan mengatakan alasan mereka memutuskan menjadi mualaf itu beragam. Mulai dari alasan pernikahan, tertarik terhadap budaya Islam, hasil pengkajian, mendengar suara adzan dan pengajian hingga ada yang beralasan memutuskan menjadi mualaf atas pengalaman spiritual.
Disebutkan, syarat menjadi mualaf adalah yakin. Sedangkan secara administrasi, syaratnya hanya fotokopy KTP/KK, materai, pas foto serta membuat surat pernyataan.
"Bagi yang masih di bawah umur, harus ada izin orang tua, dan kalau bisa diupayakan menghadirkan saksi," katanya.
Selain itu terdapat syarat atau ketentuan tambahan bagi laki-laki mualaf yakni diwajibkan menjalani khitan (sunat).
Load more