DPR Usul Parliamentary Threshold Dinaikkan, Kursi Daerah Bisa Hangus Jika Tak Lolos di Pusat
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold perlu dipertahankan sekaligus ditingkatkan.
Politisi Partai NasDem ini juga mengusulkan agar ketentuan tersebut diberlakukan hingga ke tingkat daerah.
“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy sebagaimana keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, usulan tersebut mencakup kenaikan dari angka 4 persen menjadi level yang dinilai lebih moderat untuk memperkuat sistem kepartaian.
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
- Istimewa
Menurut Rifqi, sapaan Rifqinizamy, ambang batas parlemen berperan penting dalam mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari solidnya struktur organisasi dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.
“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” ucapnya.
Lebih jauh, ia mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga provinsi serta kabupaten/kota demi menjaga konsistensi sistem politik.
“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.
Ia memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga skema tunggal yang berdampak langsung pada kursi di daerah. Dalam skema berjenjang, ambang batas dapat berbeda di setiap level pemerintahan.
“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Rifqi.
Selain itu, ia juga mengajukan skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.
“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.
Rifqi menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dengan dukungan partai politik yang kuat serta mampu menjalankan fungsi checks and balances.
“Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” pungkasnya. (rpi)
Load more