Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Berujung Meninggal Dunia, KSPSI Minta Pelaku Dihukum Berat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tri Wibowo (54) yang menjadi korban penyiraman air keras saat hendak salat subuh di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit pada Minggu (26/4/2026).
Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea melalui keterangan tertulis. Disebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan pascaoperasi.
“Tri Wibowo Staf PC KEP KSPSI Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di Bekasi wafat akibat pendarahan pascaoperasi pencangkokan kulit,” kata Andi, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Andi menegaskan bahwa DPP KSPSI AGN akan mengawal proses hukum terhadap para pelaku dan meminta agar yang bersangkutan mendapatkan hukuman berat.
“DPP KSPSI AGN akan mengawal penuh proses hukum pelaku penyiraman air keras dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ucap Andi.
Andi mengatakan istri almarhum yang juga Anggota KEP KSPSI PT Aica Indonesia turut meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif sebenarnya tindakan penyiraman air keras yang menimpa suaminya.
“Saya juga menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian dan juga pengadilan,” jelas Andi.
Andi juga mengimbau kepada pihak berwenang untuk mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan penjualan air keras dan harus diawasi betul penjualannya.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kehilangan salah satu keluarga besar KSPSI AGN,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif tiga orang pelaku penyiraman air keras kepada korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan salah seorang pelaku berinisial PBU (29) merupakan orang yang memiliki ide untuk menyiramkan air keras ke korban.
“Motif sakit hati dan dendam terhadap korban di antaranya sekitar tahun 2018 ketika tersangka PBU masih bekerja sebagai ojol dan tinggal disebelah rumah korban, tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol,” kata Sumarni, kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, pada sekitar tahun 2019, korban juga pernah menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.
“Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjemaah di musala, korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku berinisial PBU (29), MSNM (28) dan SR (23) disangkakan dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP. (ars/nsi)
Load more