Partai Ummat Dorong Penguatan Iklim Demokrasi, Minta Kepastian Pengesahan Kepengurusan dari Kementerian Hukum
- Istimewa
Yogyakarta, tvOnenews.com — Dinamika pengesahan kepengurusan partai kembali menjadi sorotan. Partai Ummat meminta pemerintah menjaga iklim demokrasi tetap sehat, seiring belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai oleh Kementerian Hukum RI.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengingatkan jajaran pemerintah untuk menjaga prinsip demokrasi dan netralitas dalam proses administrasi hukum partai politik.
Kepastian Hukum Dinilai Penting untuk Demokrasi
Ridho menegaskan bahwa kepastian hukum dalam pengesahan kepengurusan partai merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menilai setiap kekuatan politik seharusnya mendapatkan ruang yang adil untuk berkembang.
Menurutnya, kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat periode 2025–2030 telah diajukan ke Kementerian Hukum sejak 7 Juli 2025. Seluruh dokumen administratif dan substantif juga disebut telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Namun hingga 27 April 2026, SK pengesahan tersebut belum juga diterbitkan.
“Padahal sesuai Undang-Undang Partai Politik, pengesahan seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap,” ujar Ridho dalam keterangannya.
Keterlambatan Lebih dari 300 Hari
Ridho mengungkapkan bahwa proses pengesahan yang belum rampung telah berlangsung lebih dari 300 hari atau sekitar 10 bulan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada aktivitas internal partai.
Keterlambatan tersebut, menurutnya, menghambat sejumlah agenda strategis, antara lain:
-
Konsolidasi organisasi di tingkat daerah
-
Penguatan struktur kepengurusan
-
Persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029
Ia juga menambahkan bahwa berbagai upaya komunikasi telah dilakukan oleh Partai Ummat, baik melalui surat resmi maupun pertemuan langsung dengan pihak Kementerian Hukum.
Respons Kementerian Dinilai Belum Memberi Kejelasan
Dalam proses komunikasi tersebut, Ridho menyebut pihaknya kerap menerima jawaban yang belum memberikan kepastian. Ia menilai adanya pola komunikasi yang belum tuntas, seperti jawaban “masih di meja pimpinan” atau “akan dicek kembali”.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di internal partai terkait lambannya proses administrasi tersebut. Meski demikian, Partai Ummat menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur konstitusional.
Seruan Menjaga Netralitas dan Integritas
Partai Ummat menilai bahwa proses pengesahan kepengurusan partai merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan secara transparan dan profesional.
Ridho menegaskan, Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memastikan seluruh jajaran pemerintah menjaga integritas serta tidak melakukan intervensi dalam proses administrasi hukum.
“Pemerintah diharapkan tetap menjaga netralitas dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh kekuatan politik,” tegasnya.
Tiga Sikap Resmi Partai Ummat
Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat menyampaikan tiga sikap resmi sebagai bentuk respons politik dan konstitusional:
-
Mengecam segala bentuk intervensi dalam proses pengesahan SK kepengurusan partai
-
Mendesak Kementerian Hukum untuk segera menerbitkan SK demi kepastian hukum
-
Mendorong Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga pelayanan publik
Partai Ummat juga menegaskan komitmennya untuk tetap berada di jalur konstitusi dalam memperjuangkan hak-hak politiknya.
Pentingnya Ruang Demokrasi yang Sehat
Isu pengesahan kepengurusan partai politik menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang terus berkembang di Indonesia. Kepastian administrasi dinilai penting untuk memastikan setiap partai dapat menjalankan fungsi politiknya secara optimal.
Dalam konteks ini, Partai Ummat berharap pemerintah dapat terus menjaga prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan, khususnya dalam pengelolaan administrasi hukum partai politik.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh elemen politik memiliki kesempatan yang setara dalam menghadapi kontestasi demokrasi ke depan, termasuk Pemilu 2029. (nsp)
Load more