Kisah Jumhur Hidayat, Bela Rakyat Sampai Dipenjara Hingga Jadi Menteri Lingkungan Hidup
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Jumhur Hidayat kini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH). Sontak, sebagian publik menyoroti hingga membahas soal background Jumhur Hidayat, yang dahulunya sebagai Bos Buruh.
Bahkan, baru-baru ini, mencuat kabar bahwa sebelum jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat diberitakan pernah mendekam di penjara. Kabar itu langsung menuai sorotan hingga menuai komentar warganet di media sosial.
Kemudian, saat pidato perdana sebagai menteri di Kantor Kementerian LH, Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026), Jumhur menceritakan pengalaman hidupnya.
Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa pengalaman pertamanya masuk penjara terjadi saat dirinya masih menempuh studi di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada era Orde Baru. Kala itu, ia terlibat dalam aksi membela masyarakat yang terkena dampak penggusuran lahan.
"Saya background-nya dua kali dipenjara. Tingkat tiga mau ke tingkat empat saya dipenjara di ITB dulu gara-gara saya memperjuangkan penggusuran tanah-tanah rakyat," kata Jumhur Hidayat.
Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa pada masa itu, isu penggusuran dan konflik lahan antara masyarakat melawan konglomerat sudah mulai marak terjadi, seperti yang terjadi di Badega, Pulau Panggung, dan Cimacan.
"Jadi judulnya zaman dulu itu ada Badega, Pulau Panggung, Cimacan itu kan ada penggusuran ya. Sudah ada kata-kata konglomerat, baru muncul lah pada waktu itu," jelas Jumhur Hidayat.
Akibat aksinya membela kepentingan rakyat setempat, Jumhur harus menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
Selepas dari penjara, Jumhur sempat bergabung dengan lingkungan B.J. Habibie dan kemudian dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama tujuh tahun di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, aktivitas kritisnya tidak padam begitu saja. Jumhur kembali berurusan dengan hukum saat terlibat dalam gerakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilainya berdampak buruk pada lingkungan hidup dan masyarakat adat tahun 2021 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Jumhur dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
"Setelah itu nakal-nakal sedikit sama teman-teman itu yang di depan dulu itu, memperjuangkan perlawanan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ternyata juga urusan lingkungan ada di situ, ya kan? Masyarakat adat boleh dipenjara kalau ngelawan pembangunan, ada tuh," kata Jumhur Hidayat.
Lanjut Jumhur Hidayat menjelaskan, suara kerasnya kala itu karena sejumlah poin dalam UU Ciptaker dianggap mengancam keberlanjutan lingkungan dan hak partisipasi warga, khususnya masyarakat di perhutanan.
"Ada pokoknya masyarakat di perhutanan yang ngelawan boleh masuk penjara. Kemudian Amdal dihilangkan, peran masyarakat dan sebagainya," ucap Jumhur.
Jumhur pun mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sepaham dengannya bahwa UU Ciptaker terlalu kapitalistik.
Presiden Prabowo lanjutnya, tengah berupaya melakukan koreksi terhadap regulasi tersebut karena dianggap terlalu berpihak pada pemodal.
Koreksi terhadap UU Ciptaker bertujuan agar regulasi tersebut menjadi aturan yang Pancasila atau sesuai dasar negara dan falsafah bangsa.
"Dan Bapak Presiden mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik, kapitalistik. Jadi itu harus kita koreksi agar menjadi undang-undang yang Pancasila, kira-kira begitu, dalam negara Pancasila," pungkas Jumhur. (aag)
Load more