News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Bertambah, Polisi Jerat dengan Pasal 77B

Tersangka penganiayaan bayi di tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Banda Aceh bertambah. Kini polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus
Kamis, 30 April 2026 - 06:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka penganiayaan bayi di tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Banda Aceh, Aceh, bertambah. Kini polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.

"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjutnya menjelaskan, bahwa kedua tersangka menganiaya dua orang bayi dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali. Para tersangka termasuk DS (24) saat ini ditahan rumah tahan Polresta Banda Aceh.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

"Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua korban dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Banda Aceh menegaskan bahwa hanya ada enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.

"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kini sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian setempat.

Sulaiman merinci, enam "daycare" itu yakni TPA Annisa Arfah di Alamat Jl Chik Dipineung Raya Lr Rukun Warisan No 45A, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. 

Kemudian, TPA Islam Al-Azhar Cairo Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Ketiga, PAUD Cerdas Ceria Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Lalu, TPA Islam Bustan As Sofa, Jalan Prada Utama, Lr Mushalla, No 1, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Kelima, TPA Cinta Ananda, Jalan Tgk Chik Dipineueng Raya No 49, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

"Terakhir, TPA Kiddy Kid CENTER Jalan Tgk Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Itu enam tempat penitipan anak yang berizin di Banda Aceh," ujarnya.

Berdasarkan pencatatan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, "daycare" yang bermasalah tersebut belum memiliki izin resmi, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menutup operasional tempat itu. 

Tak hanya daycare yang berkasus itu saja, lanjut Sulaiman, pasca adanya kasus ini, pemerintah berkomitmen bakal menutup semua operasional daycare lainnya yang tidak mengantongi izin resmi.

"TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan ini, dirinya meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti.

"Mudah-mudahan dengan adanya keterlibatan dari masyarakat untuk memberi informasi kepada kami ini akan menjadi bagian dari kami untuk memberi informasi kepada pihak terkait untuk menutup secara permanen," kata Sulaiman. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyaris Taklukan Uruguay, Salem Al-Dawsari Sebut Hasil Imbang jadi Modal Berharga Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Nyaris Taklukan Uruguay, Salem Al-Dawsari Sebut Hasil Imbang jadi Modal Berharga Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Salah satu wakil dari Asia di Piala Dunia 2026, Arab Saudi nyaris membuat kejutan pada laga perdana mereka di Grup H.
AMPPI Dukung Presiden Prabowo untuk Kelanjutan Program MBG dan Penegakan Hukum untuk Koruptor

AMPPI Dukung Presiden Prabowo untuk Kelanjutan Program MBG dan Penegakan Hukum untuk Koruptor

Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pekanbaru Peduli Indonesia (AMPPI) menggelar aksi damai di kawasan Purna MTQ, Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Jika SPPG Tak Dapat Insentif Harian saat Libur Sekolah, Ternyata Bisa Hemat Anggaran Rp3 Triliun

Jika SPPG Tak Dapat Insentif Harian saat Libur Sekolah, Ternyata Bisa Hemat Anggaran Rp3 Triliun

Dihentikannya insentif SPPG selama 18 hari atau pada periode libur sekolah tanggal 22 Juni - 13 Juli 2026, diperkirakan bisa menghemat anggaran sekitar Rp3 triliun lebih.
Ada 76 Sekolah di Jawa Tak Akan Terima MBG Lagi

Ada 76 Sekolah di Jawa Tak Akan Terima MBG Lagi

Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengatakan ada 76 sekolah di Pulau Jawa yang tidak akan menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya.
Eks Bek Asing Adhiyaksa FC Merasa Terhormat Gunakan Jersey Timnas Indonesia

Eks Bek Asing Adhiyaksa FC Merasa Terhormat Gunakan Jersey Timnas Indonesia

Jonathan Campbell menjadi bala bantuan bagi Timnas Indonesia untuk membantu pelatih John Herdman menerapkan taktik
BGN Pangkas 39.352 Siswa Penerima MBG, Fokus Alihkan ke Daerah 3T

BGN Pangkas 39.352 Siswa Penerima MBG, Fokus Alihkan ke Daerah 3T

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan pihaknya sepakat memangkas 39.352 siswa penerima Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral