Terungkap Motif Tiga Pengasuh di Daycare Banda Aceh Aniaya Balita, Ternyata Gara-Gara Kesal Tidak Mau Makan
- istimewa
Banda Aceh, tvOnenews.com – Motif tiga pengasuh di sebuah daycare di Banda Aceh menganiaya balita akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara.
Dalam suatu rangkaian, sambung dia, ditemukan fakta-fakta dan alat bukti sehingga dua tersangka baru ditetapkan, yakni RY (25) dan NS (24).
Adapun sebelumnya, seorang pengasuh berinisial DS (24) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," katanya dikutip Kamis (30/4/2026).
Sejauh ini, Dizha mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Di samping itu, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua yang anaknya menjadi korban penganiayaan.
"Kita juga telah mengumpulkan barang bukti dan menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," ujarnya.
Dizha menyebut motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena kesal korbannya tidak mau menurut saat hendak diberikan makanan.
Atas perbuatannya, DS, NS dan RY dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
Diketahui daycare tersebut tidak memiliki izin. Saat ini tempat penitipan anak itu resmi ditutup permanen pemerintah setempat. (nsi)
Load more