Cuan Rp5 M per Bulan, Praktik Judi Online Modus Live Streaming Video Porno di Tangsel Ternyata Beroperasi Sejak 2021
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penggerebekan kasus praktik judi online dengan modus live streaming video porno di wilayah Tangerang Selatan.
Polisi menangkap tiga pelaku berinisial M, H, dan EL dalam penggerebekan tersebut.
Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, IPTU Nurul Farouq Fadillah mengungkapkan, praktik judi online ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021.
Adapun omzet yang didapatkan oleh para bandar mencapai Rp5 miliar per bulan.
“Omzet bandar ini cukup fantastis, di mana per bulan mencapai Rp5 M, sedangkan omzet dari masing-masing host kurang lebih 1.000 sampai dengan 1.500 US Dollar, atau jika dirupiahkan sebesar Rp25 juta per lima hari kerja,” ungkap Farouq, kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, Farouq menerangkan, dalam hal ini para pelaku menggunakan modus yakni para pemain judi online dapat memilih fitur 'Host Barbar', yang akan menampilkan adegan sex.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah melakukan siaran langsung dengan pakaian minim serta melakukan kegiatan intim secara live, serta menggunakan berbagai alat bantu dewasa dan topeng untuk menarik minat penonton, sembari menyisipkan konten perjudian online di dalam aplikasi tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian online, dan pencucian uang, dan diancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi di wilayah Tangerang Selatan, yang diduga dijadikan sebagai markas judi online sekaligus live streaming pornografi.
Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, IPTU Nurul Farouq Fadillah menerangkan, penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (1/5/2026).
“Kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana judi online sekaligus pornografi online yang disiarkan secara live streaming melalui salah satu aplikasi,” kata Farouq, kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, Farouq menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga pelaku berinisial M, H, dan EL
“M dan pacarnya H ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Jakarta Barat dan EL ditangkap di sebuah Apartemen kawasan Tangerang Selatan,” terangnya. (ars/muu)
Load more