1.721 Buruh di Jawa Barat Kena PHK, Dedi Mulyadi Jamin Hak Para Pekerja Korban PHK Terpenuhi
- istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat pastikan hak-hak pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat terpenuhi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka di Bandung, Sabtu (2/5/2026).
Kim mengatakan hal itu agar para pekerja korban PHK lebih tenang untuk secepatnya kembali masuk ke dunia kerja maupun berwiraswasta.
Lebih lanjut Kim, menuturkan data jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada kuartal I 2026, mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlahnya sebanyak 1.721 orang.
- Istimewa
"Hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK, di antaranya pesangon/kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua," kata Kim.
Disnakertrans Jabar juga melakukan langkah-langkah mitigasi agar PHK ini tidak meluas.
"Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri," kata Kim Agung.
Menurut Kim, PHK yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal, di antaranya terjadinya krisis global yang dipicu perang Iran dengan koalisi Israel-Amerika.
Perang tersebut memicu banyak gejolak, seperti naiknya harga bahan bakar minyak, plastik dan beberapa komoditas lain.
Perang juga mempengaruhi beberapa produk ekspor, sehingga berdampak pada industri di Indonesia, khususnya Jabar.
Perlindungan terhadap ancaman PHK menjadi salah satu tuntutan buruh pada Hari Buruh 1 Mei 2026.
PHK yang dipicu oleh situasi domestik maupun global dinilai memperburuk ketidakpastian bagi pekerja di berbagai sektor. (ant)
Load more