News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperketat, PP Tunas Digadang Jadi Benteng dari Risiko Penggunaan Internet

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa PP Tunas menjadi benteng perlindungan anak dari algoritma platform digital yang berpotensi memaparkan konten yang tidak sesuai usia.
Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:50 WIB
Ilustrasi platform digital Google dan TikTok.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini merupakan sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak.

Aturan tersebut dinilai menjadi jawaban atas kondisi yang disebut sebagai “alarm darurat” terkait tingginya paparan risiko digital terhadap anak di ruang maya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan ancaman di ruang digital kini semakin nyata. Risiko itu mencakup paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menargetkan anak.

Menurutnya, situasi tersebut diperburuk oleh kemampuan anak yang masih terbatas dalam memilah informasi di internet.

“Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” kata Arifah dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Sumber :
  • Antara

Arifah juga menyoroti peran algoritma pada platform digital yang berpotensi memperkuat paparan konten tidak sesuai usia.

Konten yang muncul berulang dinilai dapat memicu rasa ingin tahu anak hingga akhirnya terus diakses.

“Sering kali anak membuka media sosial, lalu muncul konten yang tidak tepat. Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membuat mereka terus mengaksesnya,” kata dia.

Data menunjukkan sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun.

Sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan durasi tinggi, mencapai sekitar tujuh jam per hari.

Arifah menilai angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi serius dari negara, terutama karena berpotensi berdampak pada kesehatan mental anak.

Untuk itu, PP Tunas dihadirkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

“Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PPPA mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning. Materi ini mencakup penanganan kasus, peningkatan literasi digital anak, kebijakan keselamatan, pengasuhan digital, hingga perlindungan anak di ruang siber. Modul tersebut dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari upaya edukasi.

Arifah menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pendekatan edukatif.

Pemahaman menyeluruh bagi anak, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap PP Tunas tidak sekadar menjadi aturan, tetapi juga fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia.

PP Tunas Bisa Jadi Penyeimbang

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menilai ruang digital memiliki dua sisi.

Di satu sisi memberi manfaat, namun di sisi lain menyimpan risiko besar bagi anak. Karena itu, PP Tunas dinilai penting sebagai penyeimbang antara akses dan perlindungan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data KPAI, kasus anak di ranah digital menempati posisi ketiga dalam beberapa tahun terakhir setelah kekerasan seksual dan fisik. Bentuknya beragam, mulai dari perundungan siber, kecanduan gim daring, hingga paparan konten pornografi.

Menurut Kawiyan, penerapan PP Tunas diharapkan mampu menekan risiko tersebut, salah satunya melalui pembatasan usia penggunaan media sosial. Anak di bawah usia tertentu akan dibatasi aksesnya hingga dinilai siap menggunakan platform digital secara bijak.

“Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan yang jelas. Ini penting agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial,” katanya.

KPAI juga mendorong pemerintah memastikan pengawasan berjalan optimal, termasuk penerapan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan.

PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak dibandingkan kepentingan komersial. Regulasi ini juga mengatur verifikasi usia serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahap awal implementasi, sejumlah platform digital telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan ini, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.

Kepatuhan tersebut mencakup penerapan batas usia minimum 16 tahun, penonaktifan bertahap akun anak, serta penghentian iklan yang menyasar anak dan remaja. Bahkan, TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Kick Off V-League 2026-2027, Megawati Hangestri Ternyata Sudah Bisa Baca dan Fasih Bicara Bahasa Korea

Jelang Kick Off V-League 2026-2027, Megawati Hangestri Ternyata Sudah Bisa Baca dan Fasih Bicara Bahasa Korea

Di tahun ketiganya ini, Megawati Hangestri ternyata sudah lebih fasih berbicara dan bahkan bisa membaca tulisan Korea.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Tanjung Perak, BHS Minta KNKT Teliti Muatan dan Daya Apung

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Tanjung Perak, BHS Minta KNKT Teliti Muatan dan Daya Apung

Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/9)
‎Jakarta Jadi Tuan Rumah FIA Rally Cross World Cup 2026, Sirkuit Formula E Disulap Jadi Trek Reli

‎Jakarta Jadi Tuan Rumah FIA Rally Cross World Cup 2026, Sirkuit Formula E Disulap Jadi Trek Reli

‎Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta, dipercaya menjadi lokasi penyelenggaraan turnamen tersebut. Sirkuit yang selama ini identik dengan balapan Formula E itu akan mendapatkan sejumlah perubahan sebelum digunakan.
Andhika Satya Wasistho Desak Marketplace MBG Tak Sekadar Digitalisasi, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah dan UMKM Lokal

Andhika Satya Wasistho Desak Marketplace MBG Tak Sekadar Digitalisasi, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah dan UMKM Lokal

Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menghadirkan marketplace pengadaan logistik dan bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada akhir September atau awal Oktober 2026 mendapat perhatian dari Komisi VII DPR RI. 
Pertamina Terus Perkuat Ketahanan Energi melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Terus Perkuat Ketahanan Energi melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

PT Pertamina (Persero) terus memperkokoh komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional lewat optimalisasi tata kelola portofolio gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) yang dirancang kian adaptif dan terpadu.
Identitas 6 Jenazah Korban Kapal Virgo di Laut Jawa Terungkap, Dua Jasad Dipulangkan ke Surabaya

Identitas 6 Jenazah Korban Kapal Virgo di Laut Jawa Terungkap, Dua Jasad Dipulangkan ke Surabaya

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan berhasil menuntaskan proses identifikasi terhadap seluruh jasad korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa yang terjadi pada Minggu (13/9).

Trending

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Para pemain asing sudah tiba di Korea Selatan jelang bergulirnya V-League 2026-2027. Vanja Bukilic menjadi pemain terakhir yang bergabung dengan klubnya.
Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri sudah mendapat sorotan media Korea. Simak jadwal debutnya di KOVO Cup 2026 sebelum V-League.
Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal lengkap cabang olahraga (cabor) voli putri di Asian Games 2026. Timnas Voli Putri Indonesia akan beraksi di babak penyisihan grup terlebih dahulu.
Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Purbaya resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari putra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa...
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suahasil pada periode 2025, ia memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp49.857.555.000.
HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mendorong agar akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin mudah, transparan, dan tepat sasaran bagi pengusaha muda serta UMKM di seluruh Indonesia.
Tak Beri Pesan Khusus ke Menkeu Baru Suahasil Nazara, Purbaya: Dia Kan Sudah Jago

Tak Beri Pesan Khusus ke Menkeu Baru Suahasil Nazara, Purbaya: Dia Kan Sudah Jago

Menuntaskan masa baktinya yang berjalan sekitar satu tahun, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kinerjanya dalam mengawal stabilitas fiskal menunjukkan tren yang positif.
Selengkapnya

Viral