Di Hadapan KDM, Kuasa Hukum Korban Ungkap Bukti Ririn Diduga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
- Tangkapan layar Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menghadirkan kuasa korban guna meminta penjelasan atas pengakuan terdakwa yang belakangan viral di media sosial.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang terjadi sekitar setahun lalu kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh pernyataan terdakwa yang menyeret nama sejumlah pihak lain sebagai dalang di balik peristiwa tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 29 Agustus 2025, di Paoman. Lima korban tewas dalam kejadian tersebut, yakni H. Sahroni (75), anaknya Budi (45), menantunya Euis (40), serta dua cucunya berusia 7 tahun dan 8 bulan. Jasad kelima korban baru ditemukan pada 1 September 2025.
- Opi Riharjo/tvOne
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu berlangsung memanas ketika terdakwa tiba-tiba berteriak dan menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ririn Rifanto terlihat berontak di hadapan wartawan usai sidang lanjutan pada Rabu (29/4/2026). Ia dengan lantang membantah tuduhan terhadap dirinya dan mengklaim bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi dan keluarganya.
"Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko," teriak Ririn saat dirinya diseret keluar dari ruang sidang.
Ia juga mengaku mendapat tekanan dan penyiksaan saat proses pemeriksaan, hingga akhirnya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan, muncul pertanyaan dari pihak terdakwa terkait kondisi kaki Ririn yang patah.
Situasi semakin tegang ketika kuasa hukum terdakwa, Toni RM, berusaha menghentikan petugas yang menyeret kliennya agar tetap bisa berbicara kepada media.
"Berhak ngomong," ujar Toni sambil membela kliennya di tengah kontak fisik dengan petugas.
Menanggapi kondisi fisiknya, Ririn menyebut bahwa patahnya kaki tersebut diduga akibat tindakan aparat saat proses pemeriksaan setelah penangkapan.
Kuasa Hukum Korban Bicara di Hadapan KDMÂ
Kuasa hukum korban, Hery Reang, menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait perkembangan kasus pembunuhan keluarga di Paoman, Indramayu.
Dalam kesempatan tersebut, KDM menanyakan keyakinan pihak kuasa hukum terhadap dua terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Bapak pengacaranya korban ya, bapak mengakui gak kalau pelaku yang ditangkap oleh polisi, kemudian sekarang diadili di PN Indramayu, dua orang itu adalah memang pelaku pembunuhannya?" tanya KDM.
Menjawab pertanyaan itu, Hery Reang menjelaskan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menyebut, tim kuasa hukum telah menelusuri berbagai bukti sejak sidang awal pada 25–29 April.
"Kami meyakini bahwa kedua pelaku itulah yang membunuh, yang pertama ada buktinya CCTV," ungkapnya.
Salah satu bukti penting berasal dari rekaman CCTV di Hotel Adis Syariah, yang menunjukkan mobil milik korban, Budi Awaludin, digunakan oleh para pelaku.
"Dipakai oleh pelaku, yang dielak dalam persidangan, dibawa oleh pelaku dan mereka menginap Hotel Adis Syariah," tuturnya.
- Tangkapan layar Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa terdakwa Ririn menggunakan identitas milik korban untuk melakukan check-in di hotel tersebut.
"Yang lebih hebatnya dua pelaku ini check-in menggunakan KTP korban difotokopi, jadi bukan KTP pelaku yang dua orang," tuturnya.
KDM kemudian menanyakan kejelasan bukti visual dari rekaman tersebut.
"Di CCTV ada wajah pelaku?" tanya KDM.
"Ada, sudah ditampilkan di pengadilan," jawab kuasa hukum korban.
Meski demikian, dalam persidangan para terdakwa tetap membantah keterlibatan mereka, meskipun wajah mereka terlihat jelas dalam rekaman.
"Namanya pelaku ya, karena sudah terpojok, 'itu bukan saya,' padahal sudah jelas kan," tuturnya.
Selain bukti CCTV, Hery Reang juga menyinggung keterangan saksi dari pihak hotel.
"Tapi saya meyakini ada saksi dari resepsionis bernama Saniwan melihat kedua pelaku ini di kamar 210, di situ ada Ririn di dalam, Priyo di luar bolak-balik," pungkasnya.
Load more