Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 51 WNI Diduga Haji Ilegal
Tangerang, tvOnenews.com - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Penggagalan dilakukan secara bertahap sejak akhir April hingga 4 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sejumlah calon jemaah mencoba berangkat menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan perjalanan.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan visa kerja serta kartu izin tinggal pekerja (iqamah) untuk mengelabui petugas.
Para calon jemaah juga membawa kartu pekerja migran Indonesia guna memperkuat penyamaran seolah-olah akan bekerja di Arab Saudi.
Namun, saat dilakukan wawancara oleh petugas, para calon jemaah tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait pekerjaan yang akan dilakukan.
Selain itu, masa tinggal yang tercantum dalam dokumen juga tidak memenuhi syarat, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Setelah dilakukan pendalaman, para calon jemaah mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
Dari keterangan yang diperoleh, masing-masing calon jemaah diduga membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta kepada pihak penyedia jasa dengan iming-iming dapat berangkat haji tanpa antre.
Saat ini, seluruh calon jemaah telah diserahkan kepada Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas masih memburu pihak agen atau penyedia jasa yang diduga menjadi fasilitator keberangkatan ilegal tersebut.