KPK Dalami Soal Aliran Uang ke Pihak DJBC di Kasus Suap Importasi Barang
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Salisa Asmoaji (SA) di kasus dugaan suap importasi barang.
Pemeriksaan terhadap salisa dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Senin (4/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal uang yang diduga mengalir ke sejumlah pijak dk Ditjen Bea dan Cukai.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai. Khususnya, yang berkaitan dengan pengurusan cukai," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/5/2026).
Diketahui, SA diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang produksi dalam negeri maupun barang impor
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini baik dari pihak DJBC maupun swasta.
Mereka di antaranya, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Lalu Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, John Field (JF), pemilik Blueray Cargo, Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Terbaru KPK juga mengumukan satu tersangka lainnya yakni pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Penetapan tersangka terhadap Budiman berdasarkan hasil sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK.
Selain itu, hal ini tak terlepas dari hasil pendalaman terkait penggeledahan safe house di wilayah Ciputat dengan mengamankan barang bukti koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar.(aha/raa)
Â
Load more