Polsek Metro Gambir Gagalkan Peredaran 99 Paket Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap
Polsek Metro Gambir bersama Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di empat wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selasa, 5 Mei 2026 - 23:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas peristiwa ini, tiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir.
Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya. (ars/dpi)
Load more