GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Pengurus LPD Bangli Divonis Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor

Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara satu tahun terhadap mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Rabu, 6 Mei 2026 - 06:59 WIB
Eks Pengurus LPD Bangli Divoni Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken, Susut, Bangli, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dari atas kursi rodanya, terdakwa I Ketut Tajem pasrah menerima vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa yang dibacakan Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, Ni Luh Suantini dan Nelson.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan kakek 61 tahun itu yang dalam kondisi sakit stroke tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum," ujar hakim mengutip Antara pada Rabu.

Namun, Ketut Tajem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tajem dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim. 

Selain pidana badan, Tajem juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan. Selain itu, dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp128 juta.

"Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi. Kalau harta tidak mencukupi atau pelelangan tidak memungkinkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan. 

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa dalam kondisi sakit stroke dan sudah berusia lanjut. Sedangkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lensa Berbicara: Wajah Putih Tepung dan Bapak-Bapak Berdaster Meriahkan Lomba HUT RI di Bekasi

Lensa Berbicara: Wajah Putih Tepung dan Bapak-Bapak Berdaster Meriahkan Lomba HUT RI di Bekasi

Kemeriahan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia masih terasa di Kampung Curug Jaya, Bekasi, Jawa Barat, meski perayaan telah memasuki H+2 tujuh belasan, Rabu (19/8).
Tinju Dunia: Julio Cesar Chavez Jr Naik Ring Lagi, Tantang Jeison Troncoso pada September 2026

Tinju Dunia: Julio Cesar Chavez Jr Naik Ring Lagi, Tantang Jeison Troncoso pada September 2026

Julio Cesar Chavez Jr dikabarkan akan segera naik ring lagi. Mantan juara dunia kelas menengah itu dijadwalkan kembali bertarung melawan Jeison Troncoso.
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Berjuang keras Taklukan Wakil Hong Kong, Sabar/Reza Kunci Satu Tempat di Babak 16 Besar

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Berjuang keras Taklukan Wakil Hong Kong, Sabar/Reza Kunci Satu Tempat di Babak 16 Besar

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 antara pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani vs Wakil Hong Kong, Kuei Chun/Lui Chun Wai.
Walah! Plt Bupati Pati Salah Baca Teks Pancasila saat HUT RI ke-81 Viral, Kini Minta Maaf: Kurang Enak Badan

Walah! Plt Bupati Pati Salah Baca Teks Pancasila saat HUT RI ke-81 Viral, Kini Minta Maaf: Kurang Enak Badan

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra meminta maaf setelah rekaman video saat dirinya salah membaca teks Pancasila sila ke-2 dalam upacara HUT RI ke-81 viral.
Hasil Uji Coba Internasional: Turunkan Skuad Terbaik, Timnas Voli Indonesia Sukses Gasak Kamboja Tiga Set Langsung

Hasil Uji Coba Internasional: Turunkan Skuad Terbaik, Timnas Voli Indonesia Sukses Gasak Kamboja Tiga Set Langsung

Hasil Uji Coba Internasional yang mempertemukan Timnas Voli Indonesia menghadapi Kamboja, berlangsung di Olympic Stadium, Phnom Penh pada hari Rabu (19/8/2026).
Logistik hingga Tenda Darurat, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Pascagempa untuk 1.000 Warga di Manggarai

Logistik hingga Tenda Darurat, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Pascagempa untuk 1.000 Warga di Manggarai

Bantuan yang telah disalurkan mencakup berbagai kebutuhan dasar masyarakat pascabencana, mulai dari paket sembako, air bersih, perlengkapan kebersihan dan kesehatan.

Trending

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada kejutan menanti! Lima zodiak ini diprediksi punya momentum keberuntungan menarik besok 20 Agustus 2026. Cek ada siapa saja.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Ramalan keuangan zodiak pada Kamis, 20 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa saja zodiak yang bakal berlimpah cuan besok?
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL menggagalkan penyelundupan 14 kilogram ganja dari Papua Nugini menuju Jayapura di perairan Skouw Sae. Tujuh WN PNG melarikan diri.
Selengkapnya

Viral