KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Kasus Bank BJB, BPK Hitung Kerugian Negara Rp222 Miliar
- Julio Trisaputra/tvOnenews
-
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
-
Widi Hartoto (WH), PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
-
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
-
Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
-
Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Rumah Ridwan Kamil Sempat Digeledah
Kasus Bank BJB juga sempat menjadi perhatian publik setelah KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan berupa sepeda motor dan mobil.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut.
Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan adanya perubahan status hukum terhadap Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.
KPK Fokus Tuntaskan Berkas Perkara
KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan fokus utama melengkapi berkas perkara dan menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi.
Lembaga antirasuah itu juga menunggu hasil audit final dari BPK agar total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB dapat dipastikan secara resmi.
Jika seluruh unsur penyidikan telah lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (aha/nsp)
Load more