News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Perusakan Toko Sembako di Kemayoran Berujung Damai, Polisi: Tak Ada Tuntutan Ganti Rugi

Polisi mengungkap fakta baru di balik insiden perusakan toko sembako yang melibatkan anggota TNI di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rabu, 6 Mei 2026 - 18:25 WIB
Kasus Perusakan Toko Sembako di Kemayoran Berujung Damai, Polisi: Tak Ada Tuntutan Ganti Rugi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden perusakan toko sembako yang melibatkan anggota TNI di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, permasalahan tersebut telah selesai dan berujung damai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Iya benar (sudah berdamai),” kata Roby, saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri menerangkan, dalam kesepakatan damai ini, tidak ada tuntutan ganti rugi dari pihak pemilik warung.

“Enggak ada tuntutan ganti rugi,” ucap Erlyn.

Sementara itu, dalam hal ini, Erlyn menegaskan kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masing-masing tidak saling menuntut dan saling memaafkan, serta tidak mengulangi perbuatannya,” terang Erlyn.

Untuk diketahui, insiden ini diunggah dalam akun Instagram @lbj_jakarta, dengan keterangan “Detik-detik Toko Adi Jaya Kemayoran diacak-acak OTK, galon dan dus dagangan berhamburan di jalanan”.

Terlihat dalam video, seorang pria menggunakan helm putih dan baju lengan panjang tiba-tiba datang membawa tabung gas dan langsung memecahkan kaca etalase warung. 

Kemudian tampak sejumlah pria berdatangan dan turut mengacak-acak warung tersebut. Sontak sejumlah warga berdatagan ke lokasi dan berupaya melerai aksi pengrusakan warung tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono membenarkan soal adanya keributan antara prajurit TNI dengan warga sipil.

“Menanggapi pertanyaan terkait video yang beredar tentang dugaan penganiayaan dan perusakan warung di wilayah Kemayoran, dapat kami sampaikan bahwa memang benar telah terjadi insiden keributan antara seorang prajurit TNI AD dengan warga sipil di lokasi tersebut,” jelas Donny, kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, Donny menuturkan, peristiwa ini terjadi bermula dari kesalahpahaman saat transaksi di warung, dan berujung menjadi cekcok. 

“Dalam peristiwa itu, justru prajurit TNI AD atas nama Sertu AW mengalami luka akibat penusukan oleh pemilik warung dan saat ini yang bersangkutan sedang mendapatkan penanganan medis di RS Hermina Kemayoran,” terangnya.

Sementara itu, Donny mengungkapkan, pengrusakan warung yang terjadi setelahnya itu merupakan bagian dari rangkaian kejadian di lokasi yang situasinya sudah memanas. 

“Seluruh peristiwa ini saat ini telah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat dan juga didalami oleh pihak terkait untuk memastikan fakta secara utuh,” jelas Donny.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Donny menegaskan, saat ini situasi di lapangan sudah aman dan kondusif, pihak TNI juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar penanganan berjalan dengan baik.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang beredar di media sosial yang belum tentu menggambarkan kejadian secara lengkap. TNI AD memastikan bahwa setiap prajurit yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tutup Donny. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuannya hingga Bertahun-tahun

Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuannya hingga Bertahun-tahun

Kekerasan seksual tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun, sejak 2020 hingga September 2024, ketika korban masih kecil. 
Yaqut dan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Haji Jalani Sidang Perdana

Yaqut dan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Haji Jalani Sidang Perdana

Empat tersangka kasus korupsi kuota haji menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (11/8/2026).
Pengedar Narkoba Modus Paket Ekspedisi Ditangkap di Jakarta Pusat, Tujuh Paket Sabu Disita

Pengedar Narkoba Modus Paket Ekspedisi Ditangkap di Jakarta Pusat, Tujuh Paket Sabu Disita

Seorang pria berinisial RS (32) yang diduga hendak mengedarkan narkotika dengan modus paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditangkap.
Aprilia Racing Usung Misi Besar, Bertekad Putus Dominasi Marc Marquez di MotoGP Aragon 2026

Aprilia Racing Usung Misi Besar, Bertekad Putus Dominasi Marc Marquez di MotoGP Aragon 2026

Aprilia Racing secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka memiliki misi besar di MotoGP Aragon 2026. Sang penantang gelar ingin memutus dominasi Marc Marquez di balapan kandang.
KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid bersama dua terdakwa lain dalam perkara pemerasan terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP tahun 2025 divonis dua tahun penjara.
Respons Penyelenggara soal Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras

Respons Penyelenggara soal Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras

Inilah respons penyelenggara soal viral challenge hafalan surah Ad Dhuha berhadiah miras.

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid bersama dua terdakwa lain dalam perkara pemerasan terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP tahun 2025 divonis dua tahun penjara.
Selengkapnya

Viral