Kakek 77 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur, Bujuk Rayu Korban Pakai Permen dan Uang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kekek berinisial ST (77) mencabuli anak 10 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan lansia itu diamankan pada Selasa (5/5/2026).
Adapun peristiwa terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelaku.
“Saat itu korban lewat depan rumah pelaku lalu dipanggil oleh pelaku. Membujuk rayu dengan memberi permen dan uang untuk masuk ke rumahnya,” katanya lewat keterangan dikutip Kamis (7/5/2026).
Karena terbujuk, korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku dan terjadilah perbuatan asusila terhadap korban.
Akan tetapi, ST mengalami disfungsi pada organ intimnya. Pelaku menyuruh korban pulang. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Usai laporan diterima, dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti kuat, ST ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (nsi)
Load more