News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor Modus Rusak Kunci Kontak di Tegal Alur Jakbar, Satu Pelaku Masih Buron

Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang pria berinisial AKA alias M (23) yang merupakan pelaku curanmor di Jalan Manyar, Tegal Alur.
Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB
Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor Modus Rusak Kunci Kontak di Tegal Alur, Satu Pelaku Masih Diburu
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang pria berinisial AKA alias M (23) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Manyar, RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

“Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku berinisial AKA alias M (23) berhasil diamankan,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Rihold mengatakan satu pelaku lainnya berinisial Y alias B masih dalam pengejaran petugas. 

Adapun pengungkapan kasus ini berawal korban berinisial AS (34) yang membuat laporan soal kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Sumber :
  • Istimewa

“Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah. Kondisi pagar yang terbuka dan situasi sekitar yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkap Rihold.

Sementara itu Rihold menyebutkan, pelaku menggunakan modus masuk ke halaman rumah dan merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting.

“Setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor sejauh beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

“Identitas pelaku berhasil teridentifikasi dan saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV. Pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Kemudian pelaku menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.

Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah aman, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian 110 gratis 24 jam,” terangnya. (ars/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral