Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor Modus Rusak Kunci Kontak di Tegal Alur Jakbar, Satu Pelaku Masih Buron
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang pria berinisial AKA alias M (23) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Manyar, RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
“Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku berinisial AKA alias M (23) berhasil diamankan,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Rihold mengatakan satu pelaku lainnya berinisial Y alias B masih dalam pengejaran petugas.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal korban berinisial AS (34) yang membuat laporan soal kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy.
- Istimewa
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah. Kondisi pagar yang terbuka dan situasi sekitar yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkap Rihold.
Sementara itu Rihold menyebutkan, pelaku menggunakan modus masuk ke halaman rumah dan merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting.
“Setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor sejauh beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Identitas pelaku berhasil teridentifikasi dan saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV. Pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Kemudian pelaku menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah aman, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian 110 gratis 24 jam,” terangnya. (ars/muu)
Load more