Kompol DK Dipecat Polri, Bukan hanya Gara-gara "Ngefly" Pake Vape Narkoba, Tapi juga Tindak Asusila
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK? anggota Polda Sumut yang viral usai menghisap vape (rokok elektrik) berisi narkoba di media sosial.
Kini, Polda Sumut menyatakan Kompol Dedi telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bukan cuma hanya karena vape berisi narkoba, Kompol Dedi Kurniawan juga diduga melakukan Tindakan asusila terhadap perempuan.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Kamis (7/5/2026)..
"Bisa jadi pertimbangannya bersangkutan melakukan tindakan paling terakhir masalah asusila, tapi bukan itu saja karena masih dalam proses karena melakukan beberapa pelanggaran lainnya," terangnya.
Ferry mengatakan putusan tersebut melalui sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5) sejak pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.
Lebih lanjut, selama masa penyelidikan dan persidangan tidak ada pertimbangan yang dapat membantu Kompol DK untuk dipertahankan sebagai anggota Polri
Kabid Humas mengatakan dalam sidang kode etik yang menghasilkan pemecatan itu belum berakhir karena Kompol DK masih mengajukan banding.
"Penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam penindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Ferry menambahkan ketika video yang beredar di sosial media Kompol DK menghisap vape yang diduga menggunakan cairan narkotika tidak terbukti.
Serta video tersebut bersama wanita, yang diduga melakukan tindakan asusila.
"Karena, saat dilakukan pengecekan terhadap Kompol DK negatif atau tidak menggunakan narkoba tersebut," kata dia. (ant)
Load more