Purbaya Turun Tangan Bongkar Hambatan PLTS Terapung Saguling Senilai Rp1,3 Triliun
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan memimpin sidang debottlenecking guna membongkar hambatan investasi strategis nasional.
Kali ini, proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah tersendat persoalan izin kawasan hutan dan kewajiban lahan pengganti.
Dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026), pemerintah mempertemukan sejumlah kementerian, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha untuk mempercepat penyelesaian proyek energi hijau senilai sekitar US$80 juta atau lebih dari Rp1,3 triliun tersebut.
Perusahaan yang terlibat dalam proyek ini adalah ACWA Power melalui PT Indo Acwa Tenaga Saguling, bekerja sama membangun floating solar photovoltaic di Waduk Saguling, Jawa Barat. Listrik yang dihasilkan nantinya akan dijual ke PLN melalui skema Power Purchase Agreement (PPA) selama 25 tahun.
Namun proyek yang semula ditargetkan beroperasi pada 30 Juni 2026 itu kini dipastikan mundur hingga Maret 2027 akibat tersendatnya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling Tim Anderson mengungkapkan, keterlambatan izin kawasan hutan membuat pembangunan jaringan transmisi listrik ikut tertahan.
“Itu masih sedikit risiko kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang harus diselesaikan dalam waktu beberapa minggu ke depan. Awal-awalnya begitu kemarin Juni, tapi ada sedikit terlambat untuk peroleh Amdal. Amdalnya sudah kami dapat baik untuk kawasan pembangkit 31 Juli tahun yang lalu,” ujar Tim dalam sidang.
Di sisi lain, pihak Kementerian Kehutanan menegaskan proses izin belum bisa diproses penuh karena masih ada syarat administrasi yang belum dipenuhi, yakni rekomendasi resmi dari Gubernur Jawa Barat.
“Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi ya Pak untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin,” ujar perwakilan Kementerian Kehutanan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan, pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti yang menjadi syarat utama penggunaan kawasan hutan.
“Sudah Pak. ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat dimana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu,” ujarnya.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta komitmen lebih jelas dari PLN terkait kewajiban penyediaan lahan pengganti. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan realisasi kewajiban lahan pengganti PLN di Jawa Barat masih jauh dari target.
Pemprov mencatat kebutuhan lahan pengganti mencapai 1.081 hektare, sementara realisasi baru sekitar 159 hektare atau 14,7 persen.
“Tentu tidak bisa langsung ‘pok terlong’ kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak, sehingga kami yakin kita selesaikan paralel,” ujarnya.
Sidang akhirnya menghasilkan kesepakatan percepatan penyelesaian proyek. Purbaya memberi tenggat hingga 2027 bagi PLN untuk menuntaskan kewajiban penggantian lahan, sementara rekomendasi Gubernur Jawa Barat dipastikan segera diterbitkan agar izin kawasan hutan bisa diproses lebih cepat.
“Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya,” tutup Purbaya.
Proyek PLTS terapung Saguling menjadi bagian penting dari agenda transisi energi Indonesia.(agr/raa)
Load more