KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Indragiri Hilir, Nilainya Rp3,6 Miliar
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Riau.
Aset tersebut berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.
Penyerahan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara sekaligus optimalisasi pemanfaatan barang rampasan korupsi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah ke Pemkab Indragiri Hilir
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan aset yang dihibahkan berupa 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000.
Rinciannya terdiri dari:
-
1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000
-
12 bidang tanah dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000
Menurut Mungki, hibah aset rampasan negara tersebut menjadi salah satu proses tercepat yang pernah dilakukan KPK.
Ia menjelaskan, proses hibah yang biasanya memakan waktu hingga dua tahun kini berhasil diselesaikan hanya dalam empat bulan sejak Januari 2026.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Proses Hibah Rampasan Korupsi Dipercepat
KPK menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Indragiri Hilir pada 3 Maret 2026.
Percepatan proses hibah dilakukan agar aset rampasan negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai terlalu lama setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
KPK menilai pemanfaatan aset secara cepat akan memberikan dampak lebih besar bagi pembangunan daerah dibanding hanya disimpan sebagai barang sitaan negara.
Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong optimalisasi penggunaan barang rampasan untuk kepentingan publik.
Akan Dipakai untuk Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Kelapa
Pemkab Indragiri Hilir berencana memanfaatkan aset hibah tersebut untuk mendukung sejumlah program strategis daerah.
Program yang akan dijalankan meliputi:
-
Ketahanan pangan
-
Pengembangan hilirisasi kelapa
-
Penyediaan fasilitas umum
-
Kebutuhan pembangunan daerah lainnya
Pengembangan hilirisasi kelapa menjadi salah satu fokus utama karena komoditas tersebut merupakan sektor unggulan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan adanya aset hibah dari KPK, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan lahan untuk program pembangunan yang lebih produktif.
Berasal dari Kasus Korupsi Eks Kadis PU Bengkalis
Aset yang dihibahkan KPK berasal dari perkara korupsi yang menjerat M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), M. Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar.
Namun karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terpidana sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Sebagian dari aset sitaan tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemkab Indragiri Hilir.
KPK Akan Awasi Pemanfaatan Aset
Mungki menegaskan KPK tetap akan melakukan pengawasan terhadap aset yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Pengawasan dilakukan agar penggunaan aset sesuai dengan tujuan awal dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” kata Mungki.
KPK menilai langkah hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah dapat menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat kepada masyarakat dari hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi. (aha/nsp)
Load more