News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar Lengkap 11 Kosmetik yang Izinnya Dicabut BPOM: Mengandung Bahan Terlarang dan Dapat Merusak Organ

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peringatan keras bagi masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya. 
Jumat, 8 Mei 2026 - 06:25 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat menghadiri Indonesian Cosmetics Ingredients yang digelar di Jakarta, Rabu (6/5).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peringatan keras bagi masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya. 

Sebanyak 11 produk kecantikan resmi dicabut izin edarnya dan dilarang diproduksi maupun didistribusikan setelah terbukti mengandung bahan kimia terlarang yang mengancam kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan tegas ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2026. 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk yang ditindak terdiri dari berbagai kategori, mulai dari produk lokal, hasil kontrak produksi, produk impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE).

"BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan," tegas Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5).

Bahaya kesehatan yang mengintai dari penggunaan produk ini tidak main-main. 

Taruna menjelaskan bahwa zat seperti asam retinoat berisiko menyebabkan cacat pada janin (teratogenik). Sementara deksametason dapat memicu gangguan hormon dan jerawat parah. 

Penggunaan hidrokinon dan merkuri bahkan lebih fatal karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen hingga kerusakan ginjal.

"Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati," paparnya lebih lanjut.

BPOM juga mengingatkan para produsen dan pengedar bahwa pelanggaran ini masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna menegaskan tidak akan ada ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan publik. 

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, BPOM melalui unit pelaksana di seluruh daerah tengah melakukan penelusuran rantai distribusi dan pembersihan pasar dari produk-produk tersebut. 

Masyarakat diminta untuk selalu waspada, tidak tergiur hasil instan, dan selalu memastikan keamanan produk melalui izin edar resmi BPOM. 

Berikut adalah daftar 11 produk kosmetik yang dilarang oleh BPOM:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213)
  2. BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008)
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345)
  4. MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)
  5. SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)
  6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

(ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Pertamina Patra Niaga mendesain program CSR berbasis potensi lokal di 3 daerah untuk mendorong perempuan lebih mandiri, produktif, dan berperan aktif di lingkungan.
Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan

Trending

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral