Ketua PN Sumedang dan Jajaran Anak Buahnya Dilaporkan ke KPK Soal Pencairan Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu melaporkan ketua hingga sejumlah jajaran Pengadilan Negeri (PN) Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar.
Perwakilan ahli waris lahan, Ronny Riswara mengatakan, bahwa pihaknya menduga adanya permainan kotor di balik proses pencairan dana oleh jajaran PN Sumedang.
Pasalnya, pencairan itu dianggap bermasalah lantaran hal tersebut dilakukan saat proses hukum masih berjalan.
"Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama ketua PN, ketua panitera, dan panmud-nya," ucap dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
- Antara
Ronny menjelaskan, bahwa pihak ahli waris sebelumnya telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana.
Namun proses pencairan ini tertunda setelah muncul perkara pidana korupsi yang menjerat Direktur PT PR, Haji Dadan Setiadi Megantara.
Diketahui, Haji Dadan telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, bersama mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun, dan dua oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dia divonis 4 tahun 8 bulan, termasuk si kepala desanya Uyun, Kepala Desa Cilayung, dan dua orang BPN," ujar Ronny.
Di sisi lain, ia menyoroti soal dugaan pemalsuan dugaan pemalsuan dokumen administrasi pertanahan karena sporadik yang digunakan mencantumkan riwayat tanah dari Desa Cilayung tahun 1980.
Padahal Desa Cilayung baru ada di tahun 84. Sehingga hal itulah yang menjadi dasar dugaan kuat bukti pemalsuan.
"Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya," jelas Ronny.
Sementara itu, berdasarkan temuan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu, PT PR diklasifikasikan sebagai bagian dari sindikat mafia tanah.
Kelompok ini diketahui berkolaborasi dengan jaringan di tingkat desa dan BPN, serta diduga kuat mendapat perlindungan atau back-up dari oknum peradilan.
Hal inilah yang mendasari pihak ahli waris mendesak KPK untuk membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Sumedang tersebut.
Load more