Bus ALS Tak Memiliki Izin Sejak 2020, Kemenhub Beberkan Detail Sanksinya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberkan sejumlah temuan terkait kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK-7778-DL
Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB
Sumber :
- Istimewa
Peristiwa ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki.Â
Korban luka-luka sebanyak empat orang yang terdiri dari tiga penumpang bus dan satu kru bus.
Aan juga telah menjenguk para korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi. Mereka memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.
"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," pungkasnya. (aag)
Â
Load more